Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Agar Memantau Hakim Penanganan Perkara PT.YUE dengan CV. SHB.

SAMARINDA, indcyber.com- Perkara Utang Piutang antara PT. Yustika Utama Energi ( PT. YUE ) dengan CV. Surya Harapan Baru ( CV.SHB ) belum juga usai. Perkara ini berawal dari kegiatan pekerjaan penambangan batu bara di lokasi CV. SHB pada tahun 2014 yang terletak di Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pihak CV. SHB masih terus berupaya melakukan perlawanan atas putusan pengadilan yang memenangkan PT. YUE.
Dalam keputusan Pengadilan Negeri ( PN ) Tenggarong Nomor: 21/pdt.G/2018/PN.Trg, Selasa ( 22/5/2018) CV. SHB harus segera melakukan pembayaran kepada PT.YUE.

” Saya masih terus bersabar terkait putusan Pengadilan Tenggarong yang telah memenangkan saya. Sampai sekarang belum ada kewajiban CV. SHB terhadap PT.YUE yang dilaksanakan,” ujar Sumartono Direktur PT.YUE saat di temui tim redaksi indcyber, Rabu ( 7/12/2022) di Kopi Cangkir, Samarinda.

” Pihak pengadilan juga belum melaksanakan eksekusi terhadap aset yang dimiliki oleh CV. SHB sampai sekarang,” tegas Sumartono.

Kuasa Hukum CV. SHB terus melakukan upaya hukum dari tingkat Pengadilan Negeri ( PN ), Tingkat Pengadilan Tinggi ( PT ), hingga Peninjauan Kembali ( PK ) terhadap perkara antara PT.YUE dengan CV. SHB. Yang terbaru pada Selasa ( 6/12/2022) di Pengadilan Negeri Tenggarong.

PT. Yustika Utama Energi sudah Menang di semua tingkatan ( Pengadilan Negeri Tenggarong, Pengadilan Tinggi Kaltim.) bahkan permohonan Kasasi Mahkamah Agung yang diajukan pada tanggal 21 September 2018 terhadap putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur tanggal 30 Agustus 2018 telah di cabut oleh Abdul Hafid, Direktur CV. Surya Harapan Baru.

Tapi dalam perkara ini, masih ada yang belum dapat menerima putusan dari pengadilan dan terus melakukan perlawanan salah satunya adalah Qurais Ismail, yang sekarang melakukan pengajuan Peninjauan Kembali ( PK ) ke Pengadilan Negeri Tenggarong.

” Ini yang ke 3 kalinya kami di kirimi surat oleh Pengadilan. Surat yang sekarang Peninjauan Kembali ( PK ) atas perkara yang telah di menangkan PT. YUE di Pengadilan Negeri Tenggarong,” ujar Sumartono.

” Kami sudah nyata menang, sekarang apalagi yang harus kami tunggu atas putusan tersebut. Apa kami harus menunggu Peninjauan Kembali ( PK ) terus menerus,” lanjut Sumartono.

Dalam hal ketidak Adilan yang di lakukan para hakim dalam memimpin sidang perkara atau memutuskan perkara, para pemohon atau termohon dapat melaporkan kejadian tersebut ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Badan Pengawasan mempunyai tugas membantu sekretaris Mahkamah Agung dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dilingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan di semua lingkungan peradilan.

Badan Pengawasan Mahkamah Agung memiliki peran penting tehadap jalannya persidangan yang di laksanakan oleh para hakim.

” Saya mohon Badan Pengawasan Mahkama Agung juga dapat mengawasi langsung jalannya perkara antara PT. YUE dengan CV. SHB di wilayah kerja Pengadilan Negeri Tenggarong,”ungkap Sumartono.

Penulis : Sri Yono
Editor : Redaksi

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *