Baharuddin Demmu: Yang Kita Pakai Acuan Adalah Dokumen Resmi Yang Telah Dibacakan Dan Diserahkan

INDCYBER.COM,SAMARINDA –Panitia Khusus LKPJ Gubernur Kaltim sangat kecewa dengan Pemprov Kaltim dalam hal ini diwakili oleh Sekdaprov Kaltim Sabani dengan ketidakhadirannya di Rapat Kerja dengan Pansus LKPJ yang digelar di DPRD Kaltim.

Salah satu Anggota Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( Pansus LKPJ ) Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2019 Baharuddin Demmu juga merasa kecewa dengan sikap eksekutif yang telah melecehkan lembaga DPRD Kaltim namun ia juga menaruh harapan.

Apa yang telah dibacakan Gubernur Kaltim Isran Noor pada akhir April lalu tetap menjadi acuan pansus untuk memberikan rekomendasi.

“Jadi harus dipastikan dulu. Apakah benar LKPj ini mau ditarik, mau direvisi? Kita tetap harus mengacu dokumen resmi yang telah diserahkan,” ujar Baharuddin Demmu, saat rapat Pansus LKPj digelar, di lantai 6, Gedung D DPRD Kaltim, Senin (11/5/2020).

Bahar menegaskan, tugas Pansus saat ini ialah mempelajari LKPj yang telah diserahkan Gubernur Isran Noor.

Termasuk memberikan penilaian apa saja yang sudah dan belum sesuai dari isi LKPj tersebut.

“Kalaupun ada revisi, saya mohon kita pansus tetap mengacu ke apa yang telah dilaporkan gubernur,”tegas Politisi Senior PAN.

Sebelumnya, kelanjutan rapat sempat dibahas, usai Sekda Pemprov Kaltim M Sabani mengirim surat tentang ketidakhadirannya pada rapat pansus LKPj tersebut.

Kali ini DPRD Kaltim menyebut, Pemprov mengusulkan rapat ditunda 14 Mei mendatang. Anggota Pansus Rusman Yaqub menilai ketidakhadiran Sekda Pemprov Kaltim M Sabani.

Menurutnya, secara teknis, apa yang dilakukan oleh Sabani adalah normatif. Yakni mengirim surat pemberitahuan tidak bisa menghadiri undangan pansus, dan meminta diundur 14 Mei mendatang.

“Kita sudah undang pemerintah secara resmi. Mungkin pemerintah menganggap ada kesibukan, sehingga mereka minta penundaan. Secara normatif, saya kira itu tidak keliru,” kata Demmu dalam rapat pansus LKPj yang digelar terbuka tersebut.

Rapat kali ini ialah yang keempat sejak pansus LKPj dibentuk. Jika pada rapat sebelumnya para wartawan tak diperkenankan masuk, kini rapat digelar terbuka.

Sementara itu Rusman Yakub menjelaskan, bahwasanya, surat balasan dari Sabani, haruslah kembali dibalas oleh DPRD Kaltim.

“Sekarang tinggal dari kita, apakah kita terima usulan penundaan. Kalau kita tidak terima, kita juga harus membalasnya secara resmi. Menjelaskan, RDP tidak bisa ditunda karena waktu kerja pansus terbatas,” jelas politisi PPP tersebut.

Sejumlah anggota pansus lain juga memberikan pendapat, hingga akhirnya diputuskan bahwa DPRD menolak usulan dari Sekda untuk penundaan rapat.

LKPj yang telah dibacakan Gubernur Kaltim Isran Noor beberapa waktu lalu, ditegaskan sebagai acuan resmi untuk memberikan rekomendasi melalui paripurna rapat mendatang.

Penulis: Slamet Pujiono
Editor:Sari
Sumber: Indonesia Cyber

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *