BPK RI Jalin Sinergitas Dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim Dadek Nandemar didampingi Kapolda Kaltim Irjen Pol Muktiono dan Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman saat memberikan keterangan pers,Selasa (11/8/2020).

Penulis: Slamet Pujiono
Editor:Fahri Al Ghifari
INDCYBER.COM, SAMARINDA-Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menggelar kegiatan penandatanganan nota Kesepahaman dengan Kepolisian Republik Indonesia secara virtual.Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur jalan M Yamin,Selasa (11/8/2020).

Penandatanganan nota kesepahaman antara BPK RI dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung dihadiri secara fisik di gedung BPK RI Perwakilan Kaltim oleh Kapolda Kaltim, Kajati Kaltim serta Kajari Samarinda.

Saat konferensi pers Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim Dadek Nandemar mengatakan jika nota kesepahaman BPK RI dan Polri berisi tentang kesepakatan kerjasama dalam rangka pemeriksaan,tindak lanjut atas hasil pemeriksaan.

“Nota kesepahaman dengan Polri berisi tentang kesepakatan kerjasama dalam rangka pemeriksaan,tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara atau daerah dan/atau unsur pidana dan pengembangan kapasitas kelembagaan,”ujar Dadek Nandemar kepada awak media.

Selain menyepakati tindak lanjut hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara atau daerah dan/atau unsur pidana, kesepahaman BPK RI dan Polri juga meliputi pertukaran data dan informasi terkait pemeriksaan investigasi, Penghitungan kerugian negara atau daerah dan pemberian keterangan ahli yang meliputi peningkatan kapasitas, pemanfaatan sumber daya serta bantuan pengamanan.

“Sedangkan dengan Kejaksaan, BPK menyepakati koordinasi dalam rangka mendukung penegakan hukum yang meliputi namun tidak terbatas pada tindak lanjut hasil pemeriksaan investigatif dan tindak lanjut permintaan pemeriksaan investigatif, Penghitungan kerugian negara atau daerah dan pemberian keterangan ahli, penerangan dan penyuluhan hukum serta sosialisasi pencegahan tindak pidana bidang keuangan negara, bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum serta tindakan hukum lainnya.Selain itu optimalisasi pemulihan aset, pengembangan kapasitas SDM serta pertukaran data,”bebernya.

Perlu diketahui bahwa nota kesepahaman atau MoU tersebut berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal penandatanganan.BPK RI sangat berharap penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut akan semakin memperkuat koordinasi dan sinergitas antar instansi.(*)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *