Dalam Pembelaanya Achmad AR AMJ Minta Untuk Menghentikan Kriminalisasi Terhadap Dirinya

INDCYBER.COM, SAMARINDA – Sidang lanjutan dugaan kasus pemalsuan surat pasal 263 KUHP yang mendudukkan Achmad AR AMJ Bin Musa (alm.) di kursi pesakitan kembali dilanjutkan, Rabu (6/11/2019) sore.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin R Yoes Hartyarso SH MH dengan Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Edi Toto Purba SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda,terdakwa membacakan pembelaan/ pledoinya dengan keras dan lantang yang di saksikan langsung Ketua Bidang Advokasi dan Lingkungan Hidup DPN PERMAHI Abdul Rohim dan di saksikan puluhan pasang mata yang mana suasana persidangan dengan no perkara 742/Pid.B/2019/PN.Smr.

Dalam pledoinya Ahmad mengatakan bahwa dirinya adalah orang kecil dan tidak tamat Pendidikan SMP.

“Saya ini orang kecil yang tidak tamat pendidikan SMP, Tanah  saya bersebelahan dengan bangunan Cahyadi Guy, tanah saya itu ada bak sampahnya dulu, saya bingung kenapa cahyadi guy dan oknum-oknum BPN mengatakan jika tanah saya tumpang tindih dengan tanah cahyadi guy, yang punya tanah itu kan saya bukan mereka, mengapa mereka yang ngatur-ngatur tanah saya berada dimana.? Seharusnya jaksa penuntut umum juga tau dan bisa melihat sendiri dengan jelas surat ukur atau veld werk 1396/2015 menunjukan tanah saya tanah kosong yang ada bak sampahnya di antara gedung askes dan bangunan Cahyadi Guy, kanapa Cahyadi Guy dan oknum BPN menngtakan tanah saya tumpang tindih dengan tanahnya , dimana tumpang tindihnya,”tegas Achmad AR AMJ

Hal ini bersesuaian dengan saksi JPU sendiri bernama Lisia bahwa tuduhan tumpang tindih tanah achmad ar amj dengan cahyadi guy adalah cerita dusta sehingga Lisia berbalik menuding bahwa Dakwaan JPU  Rekayasa dan Palsu, namun sampai hari ini hakim yang mengadili tidak memberi beban pembuktian kepada saksi Lisia.

“Ini aneh dan menimbukan keresahan , mengapa ? Apalagi achmad ar amj berulang kali mengatakan dalam pledoinya bahwa Cahyadi Guy itu bohong dan saksi BPN itu juga bohong bilang tanah saya tumpang tindih dengan cahyadi guy, sehingga achmad ar amj memberikan kuasa ke Permahi Samarinda untuk melaporkan Cahyadi Guy ke polisi karna kesaksian palsu di atas sumpah, pertanyaannya mengapa tidak digali fakta persidangan ini demi tegaknya keadilan dan segera periksa alat bukti yang diserahkan Terdakwa berupa salinan putusan PTUN yang menyatakan tanah Achmad tidak tumpang tindih dan menolak semua gugatan Cahyadi Guy, kemudian surat pernyataan Ketua RT Djamaluddin dan berikut videonya.Bukti bukti otentik ini sudah menjelaskan bahwa Pledoi Achmad Ar amj memiliki persesuaian yang harus dipertimbangkan hakim karena Achmad memang tidak bersalah, bahkan menurut kami dari PERMAHI justru tampak dalam fakta persidangan Achmad Ar Amj adalah Korban Mafia tanah,”tutur Abdul Rahim kepada indcyber.com.

Selian itu ia juga menuding mafia tanah memiliki pengaruh mengatur oknum BPN, Oknum pejabat RT, oknum Kepolisian, oknum jaksa dan tidak menutup kemungkinan oknum hakim jika tidak menggali kesaksian Lisia  dan alat bukti salian PTUN.

“Ini bisa menimbulkan kecurigaan bahwa kriminalisasi  Achmad Ar Amj adalah  titipan Mafia tana. Terungkap juga dalam pledoi achmad ar amj yang mengatakan bahwa ia yang membuat surat nota keberatan atas dakwaan jpu tangal 2 september 2019 tetapi setiap akan menyerahkan selalu di suruh tunggu oleh hakim karena sudah lewat saya tidak mengerti aturan sidang,”urai Rahim dengan nada kesal. 

Berikut ini sejumlah alat bukti yang sudah diserahkan :

1.Surat kesaksian RT 31 Djamaluddin dalam  salinan Putusan PTUN No.19/G/2017/PTUN SMD.

2.Surat pernyataan Ketua 31 Djamaluddin.

3.Rekaman vidio pembuatan surat pernyataan RT Djamaluddin.

Menurut Achmad Ar Amj dalam pledoinya semua alat bukti ini sudah ia serahkan kepada hakim ketua tetapi tidak di putarkan vidionya di persidangan untuk di periksa, padahal dalam vidio itu RT Djamaluddin  mengakui menghadiri pengukuran dan memberikan parafnya pada surat-surat saya tahun 2015.

“Coba periksa alat bukti yang saya serahkan itu sudah menjelaskan semuanya dan membuktikan saya ini tidak bersalah,ini semua garagara mafia tanah Cahyadi Guy dan kawan-kawan yang berusaha mengkriminalisasi saya” , kata Achmad Ar Amj

Achmad Ar Amj juga mengatakan sudah menghadirkan saksi atas nama Hanry Sulistio,Abdul Rahim dan Suliansyah yang mana bersaksi di atas sumpah masing-masih terkait modus operandi mafia tanah yang ingin mengkriminalisasi dia.

“Hal ini bersesuaian juga dengan saksi Hanry Sulistio ketika bersaksi dipersidanagan yang langsung mengatakan Cahyadi Guy dan kawan-kawan dan oknum dari BPN yang telah merekayasa agar tanah Achmad Ar Amj menjadi tumpang tindih dengan Cahyadi Guy dan isu pemalsuan tanda tangan RT Djamaluddin itu telah rekayasa mafia tanah Cahyadi Guy sendiri di bantu pengacaranya dan oknum BPN dan saya sudah melakukan gugatan perdata Perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 113/Pdt.G/2019/PN Smr., “tambah Achmad Ar Amj

Sementara itu Achmad Ar Amj pun juga menghadirkan saksi Abdul Rahim dari permahi yang menyaksikan kejadian pemeriksaan BAP ke dua untuk membatalkan BAP pertama, kemudian mengatakan karena dia ditahan lebih dulu baru kemudian diperiksa dan merasa ditekan oknum penyidik polres, masih menurut Achmad Ar Amj dalam pledoinya.

“Sekarang saya tanya mana BAP  kedua saya kok tidak pernah di bacakan dan di bahas juga, biar semua terang benderang di persidangan dan semua yang hadir tau kebenaran kalau saya ini korban rekayasa mafia tanah cahyadi guy.” kata Achmad Ar Amj bin musa.

Menurut Achmad Ar Amj, bahwa berdasarkan semua fakta-fakta persidangan di atas terbukti kalau dia adalah korban kriminalisasi mafia tanah Cahyadi Guy dan oknum Penegak hukum sehingga tuntutan jaksa 2 tahun dia tolak, karena dia (Achmad Ar Amj,red)  tidak bersalah dan isi dakwaan dan tuntutan itu semuanya bohong dan tidak berhati nurani maka saya bertekat tidak akan gentar sedikit pun untuk melawan antek-antek mafia tanah sampai harus nyawa sekali taruhannya ujarAchmad.

Ditemui usai sidang Abdul Rahim dari Dewan Pimpinan Nasional PERMAHI Kaltim sangat menyayangkan proses penegakan hukum atau lembaga penegak hukum bisa menjadi order mafia tanah seperti keterangan terdakwa Achmad Ar Amj bin musa di persidangan.

“Saya sangat mengecam kejadian ini terjadi di negara hukum sesuai UUD 1945 pasal 1 ayat 3 tersebut.  hal ini di sampaikan di hadapan media, seharusnya hakim harus mengali fakta persidangan perkara 742/Pid.B/2019/PN.Smr, siapa yang harus bertanggung jawab jika saksi JPU yang bernama Lisia justru mengatakan dakwaan rekayasa dan palsu, di dalam undang-undang no. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman jelas di pasal 5 ayat 1 menyatakan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib mengali, mengikuti  dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat,”pungkas Abdul Rahim.(sp)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *