Anggota sekaligus Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Ely Hartati Rasyid saat menggelar Sosperda nomor 7 tahun 2019 tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim di desa Muara Kaman Ulu Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu(5/6/2021).
INDCYBER COM,MUARA KAMAN-Muara Kaman Ulu adalah salah satu desa di kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.Di Muara Kaman Ulu terdapat prasati yang berupa Yupa. Kuburan raja-raja terdapat di antara Muara Kaman dan Sabintulung, diperkirakan persimpangan antara Sabintulung dan Muara Kaman.
Di desa Muara Kaman Ulu inilah untuk kali pertamanya anggota yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur Ely Hartati Rasyid menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah.
Sosperda kali ini Ely mensosialisasikan produk Perda yang berbeda yakni Perda nomor 7 tahun 2019 tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim setelah 4 kali berturut-turut mensosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Kegiatan Sosperda digelar di ruang pertemuan desa Muara Kaman Ulu Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu(5/6/2021).Dengan dihadiri oleh ratusan warga termasuk para tokoh adat,tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta unsur perangkat desa Muara Kaman Ulu.
Politisi senior PDIP ini mengatakan yang melatari perda ini lahir, pertama terkait masalah isu perubahan iklim, yang kedua Kaltim sangat rentan terhadap bencana alam, sehingga perlu kebijakan dan strategi dalam pengelolaan dampak perubahan iklim melalui aksi adaptasi dan mitigasi.
“Kenapa perda ini karena terkait adanya isu tentang Perubahan iklim kemudian disatu sisi Kaltim inikan rentan sekali terhadap bencana alam, pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh limbah perusahaan batu bara maupun perusahaan perkebunan kelapa sawit. Na ini perlu adanya kebijakan strategi dalam pengelolaan dampak perubahan iklim melalui adaptasi dan mitigasi itu sendiri, “uraianya.
Dalam Sosperda tentang Perubahan iklim melalui adaptasi dan mitigasi masyarakat desa Muara Kaman Ulu sangat aktif bertanya terkait sering terjadinya pencemaran lingkungan karena limbah dari kelapa sawit serta dampak bagi air yang telah berubah.
“Apa yang disampaikan masyarakat setelah mengetahui adanya perda ini tentunya semua pertanyaan tersebut kami tampung untuk kami koordinasikan dengan instansi terkait dan segera ditindak lanjuti,”imbuhnya.
Selain itu Alfian yang juga warga Muara Kaman jika masyarakat diresmikan dengan air bangar karena selama ini masyarakat desa Muara Kaman Ulu tidak pernah merasakan air bersih.
Menanggapi hal tersebut Ely Hartati Rasyid mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Perumdam Tirta Mahakam dan juga Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Kartanegara agar permasalahan tersebut dapat teratasi. Terutama jika mengacu pada perda nomor 17 tahun 2019 tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim maka sudah seharusnya hal tersebut terjadi.
Sebelum mengakhiri kegiatan sosialisasi peraturan daerah,Ely menegaskan jika Soperda kali ini bertujuan agar setiap produk hukum (Perda) yang dihasilkan dapat diketahui dengan baik dan jelas oleh masyarakat.
“Kegiatan seperti Sosperda ini khususnya tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim sangat perlu terus di gaungkan karena sudah merupakan kewajiban dan rencananya juga akan di agendakan di seluruh wilayah Kukar karena memang Dapil saya,”pungkasnya.
Sosperda kali ini Ely Hartati Rasyid mendatangkan dua narasumber sekaligus dari kalangan akademisi STIE Kukar yakni Johansyah,SE.,MM, dan Mohammad Yuhdi,S.I.Kom serta dimoderatori oleh Edly Rahmadi.
Penulis:Slamet Pujiono
Editor:Redaksi