Agiel Suwarno Sosperda Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Disabilitas Di Kutai Timur

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, H Agiel Suwarno,SE saat gelar Sosperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas di Rumah Lamin Danau Batu Arang desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur. (foto:slamet/indcyber.com).

INDCYBER.COM,KUTAI TIMUR-Dalam rangka melaksanakan tugas,fungsi dan wewenang DPRD Kaltim terkait bidang legislasi (produk hukum daerah)anggota DPRD Kaltim H Agiel Suwarno, SE menggelar sosialisasi Perda (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas bertempat di Rumah Lamin Danau Batu Arang RT 53 desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur, Minggu (6/6/2021).

Pertemuan Agiel Suwarno dengan sejumlah Rukun Tetangga (RT) beserta sejumlah masyarakat ini, dalam tugas kerjanya menyebarluasan informasi dan produk hukum pemerintah daerah di wilayah Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur.

Ini Merupakan Sosperda yang ke lima. Ia optimis akan terus mengoptimalkan 6 Perda yang telah diarahkan untuk disosialisasikan ini. Kedepan Perda ini segera dapat dibuatkan (Peraturan Gubernur) Pergubnya.

“Intinya adalah dari kegiatan ini, kami ingin menyampaikan bahwa sebetulnya sudah ada produk hukum yang memberikan perlindungan dan hak untuk para disabilitas agar mendapatkan persamaan dengan orang-orang yang secara umum tidak menyandang disabilitas,”ujar Agiel Suwarno.

Politisi senior sekaligus Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut juga menyebutkan berbagai masalah yang masih menjadi kendala, seperti masalah sarana yang sering dikeluhkan disabilitas yakni pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, pekerjaan dan hal lainnya.

“Mudah-mudahan dengan perda ini yang menjadi keluhan mereka menjadikan tidak lagi terkecawakan dan termarjinalkan,”tegasnya.

Masih lanjut Agiel perda ini tidak akan terlaksana dengan baik jika tidak ada Pergub yang merupakan juklak dan juklis dari perda tersebut.

“Itulah mengapa kami sangat mendorong Pemrov dalam hal ini Gubernur,Wakil Gubernur dan instansi terkait untuk segera Perda ini diturunkan Pergubnya , sehingga masyarakat dalam hal ini disabilitas dapat bermanfaat dalam kehidupan,”tuturnya.

Agiel dengan tegas mengatakan jika perda ini memang wajib disosialisasikan karena banyak masyarakat yang belum tahu jika Perda tersebut telah ada khususnya bagi kaum disabilitas.

“Ya wajib disosialisasukn karena banyak warga masyarakat khususnya desa Swarga Bara dan Kutai Timur umumnya banyak yang belum kalau Perda(perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas)ini ada dan apa saja hak-hak penyandang disabilitas yang harus diketahui dan bagaimana peran Pemerintah bisa menyiapakan fasilitas untuk mereka ini yang perlu diperjuangkan,”ungkapnya.

Sementara itu mantan Ketua Forum Komunikasi Anak Disabilitas Kalimantan Timur periode 2008-2012 dan Basuki Isnawan yang merupakan praktisi Disabilitas Kabupaten Kutai Timur hadir sebagai narasumber mengatakan jika hadirnya Perda nomor 1 tahun 2018 tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas sangat luar biasa.

“Perda ini sangat luar biasa karena merupakan turunan dari UUD no 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Dan di Kaltim sendiri telah menjadi perda No 1 tahun 2018 tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas,”ungkap M Amien.

Hal senada juga dikatakan oleh Isnawan jika hadirnya perda tersebut sangat penting, bagaimana penjaminan hak-hak dan kewajiban teman disabilitas, dimana diketahui Perda ini banyak melibatkan OPD, yang mana hampir semua kebutuhan baik pelayan publik Pendidikan hingga ketenagakerjaan.

“Yang pasti alhamdulilah kegiatan ini sangat positif sekali karena hak dan kewajiban disabiiltas harus mampu untuk memberikan jaminan hukum dan dapat dirasakan manfaatnya,”pungkas Isnawan.

Penulis:Slamet Pujiono
Editor:Redaksi

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *