Sangatta, indcyber.com – Pembangunan infrastruktur yang sedang gencar – gencarkan pemerintah provinsi Kalimantan timur harus kandas dan masuk dalam deretan proyek gagal, hal ini ditandai habisnya masa jabatan Gubernur dan wakil Gubernur Kaltim H Isran Noor dan hadi Mulyadi Tahun Lalu.
Celah transisi pejabat gubernur kaltim di manfatkan oknum pejabat dinas perhubungan Kaltim dengan bekerja asal – asalan dan dijadikan lahan basah untuk mengeruk uang rakyat.
Salah satunya adalah Proyek Pembangunan Terminal Sangatta yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kaltim, Sumber Dana APBD Kaltim Tahun 2023, Nilai Pagu Anggaran 9.995.081.800 Milliar, Lokasi pekerjaan/Proyek di Kabupaten Kutai Timur, dimenangkan oleh PT. TIGA BERSAUDARA alamat Jl. Cipto mangunkusumo RT.33 Sungai keledang Samarinda Seberang, dengan nilai negosiasi tercoreksi sebesar Rp 9.899.568.800,00 Milliar.
Proyek yang seharusnya selesai akhir tahun 2023, PT. TIGA BERSAUDARA tidak mampu menyelesaikannya, sudah diberikan addendum 50 hari, namun tetap juga tidak dapat menyelesaikannnya, informasi terakhir bahwa dana tersebut sudah terserap semuannya.
Direktur PT. TIGA BERSAUDARA beserta oknum pejabat Dinas Perhubungan Kaltim patut diduga kuat melakukan kong kalikong untuk meloloskan anggaran proyek tersebut dibayar seluruhnya, dengan mengubah laporan proyek sudah selesai, padahal faktanya belum selesai sama sekali bahkan bisa di sebut proyek gagal.
Jelas UU Jasa Konstruksi 1999, kegagalan Proyek, Sebagai keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi dengan baik secara keseluruhan maupun sebagian, dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa. UU Jasa Konstruksi 2017, kegagalan Proyek, Suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi. Sanksi pelanggaran antara lain sebagai berikkut ;
JENIS SANSI | UU Jasa Konstruksi 1999* | UU Jasa Konstruksi 2017 |
Penggantian/
perbaikan bangunan |
– | Pasal 63
Penyedia Jasa wajib mengganti atau memperbaiki Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) yang disebabkan kesalahan Penyedia Jasa. |
Ganti rugi | Pasal 26
(1) Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan perencana atau pengawas konstruksi, dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka perencana atau pengawas konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang profesi dan dikenakan ganti rugi. (2) Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan pelaksana konstruksi dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pelaksana konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang usaha dan dikenakan ganti rugi. Pasal 27 Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan pengguna jasa dalam pengelolaan bangunan dan hal tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pengguna jasa wajib bertanggung jawab dan dikenai ganti rugi. Pasal 28 Ketentuan mengenai jangka waktu dan penilai ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, tanggung jawab perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 serta tanggung jawab pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
|
Pasal 67
(1) Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa wajib memberikan ganti kerugian dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
Pidana | Pasal 43
(1) Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak. (2) Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak. (3) Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.
|
– |
Sanksi Administratif | Keterangan:
Sanksi administratif tercantum dalam UU Jasa Konstruksi 1999, namun tidak secara eksplisit menyatakan jenis sanksi administratif pada kegagalan bangunan. |
Pasal 98
Penyedia Jasa yang tidak memenuhi kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi; d. pencantuman dalam daftar hitam; e. pembekuan izin; dan/atau f. pencabutan izin.
|