Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur fraksi PDI Perjuangan H Agiel Suwarno, SE saat menggelar Sosperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum di REZ Caffe Kecamatan Sangatta Utara,Senin(28/6/2021).
INDCYBER.COM,KUTAI TIMUR-Bertempat di REZ Caffe Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur,Senin(28/6/2021) anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur fraksi PDI Perjuangan H Agiel Suwarno, SE menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Politisi yang sekaligus Ketua DPC PDIP Kutai Timur tersebut mengatakan jika warga Kecamatan Sangatta Utara sangat menyambut baik adanya Sosperda tentang bantuan hukum karena di wilayah tersebut masih rentan akan adanya sengketa lahan.
“Warga Kecamatan Sangatta Utara sangat luar biasa menyambut Sosperda tentang bantuan hukum ini karena bukan tanpa alasan baru kali ini mereka tahu bahwa ada bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu yang bermasalah dengan hukum terutama masalah sengketa lahan,”ujar Agiel Suwarno.
Masih lanjut Agiel jika wilayah Kecamatan Sangatta Utara khususnya tersebut masih rentan akan perselisihan antar warga karena masih banyaknya tanah Ulayat atau tanah adat.Dan rata rata mereka belum mengetahui jika ada bantuan hukum yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur secara gratis namun dengan syarat pemegang E-KTP Kaltim.
“Jadi ini untuk memberikan pemahaman terkait bantuan hukum yang juga nantinya untuk melindungan masyarakat desa Susuk Luar khususnya yang memiliki KTP Kaltim,”tutur Agiel
Politisi PDIP ini mengungkapkan semua permasalahan warga yang berhubungan dengan hukum, bisa diberikan pendampingan secara gratis dan kelak ada LBH untuk pendampingan, yang alokasi anggarannya berasal dari APBD.
“Sosperda sekaligus edukasi ini sangat membantu masyarakat yang belum mengerti atau belum mengetahui, produk perda yang dibuat oleh Pemprov Kaltim.Harapan saya dengan adanya sosialisasi peraturan daerah tentang Bantuan Hukum masyarakat desa Susuk Luar bisa lebih memahami dan tersentuh dari peraturan atau hasil dari produk hukum yang dibuat oleh Pemkab maupun Pemprov Kaltim,”pungkasnya.
Dari hasil Sosperda tentang bantuan hukum tersebut perlu digaris bawahi yang berhak untuk memberikan pelayanan bantuan hukum dari Pemerintah Provinsi Kalimantan adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dalam kegiatan Sosperda tentang bantuan hukum Agiel Suwarno dihadiri oleh tokoh agama,tokoh masyarakat,tokoh pemuda,pemerhati wanita serta ratusan masyarakat Kecamatan Sangatta Utara dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan Covid-19 secara ketat.
Penulis:slamet pujiono
Editor:Fahri