Dari Sosperda Tentang Pajak Di Perjiwa,Ini Penjelasan Rima Hartati

Anggota DPRD Kaltim Rima Hartati,SE menggelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak di BPU Perjiwa Kecamatan Tenggarong Seberang. (foto:slamet/indcyber.com).

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Pajak daerah merupakan pajak yang dipungut dari masyarakat dan hasilnya dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan secara luas.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota DPRD Kaltim Rima Hartati,SE saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak.BPU Perjiwa Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara,Selasa(19/10/2021).

Agenda sosperda tersebut digelar dengan dihadiri tokoh masyarakat,tokoh agama,tokoh pemuda dan ratusan masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Politisi perempuan Partai PPP ini juga menyampaikan, kondisi masyarakat merupakan faktor penentu keberhasilan upaya peningkatan PAD dari sektor pajak daerah, sehingga nantinya bisa dimanfaatkan untuk pembangun di setiap daerah.

“Faktor masyarakat merupakan penentu keberhasilan dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah(PAD)dari sektor pajak daerah sehingga nantinya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan disetiap daerah,”ujar Rima.

“Kami mendorong pemerintah agar memberikan kemudahan administrasi dan pelayanan masyarakat membayar pajak,”sambungnya.

Ditempat yang sama seorang akademisi yang juga sebagai narasumber pada sosperda Anggota DPRD Kaltim dapil Kukar ini Warkhatun Najidah,SH.,MH mengatakan jika struktur APBD meliputi Pendapatan Daerah Merupakan perkiraan yang terukur, Belanja Daerah merupakan pendapatan rasional dan memiliki kepastian dan pembiayaan daerah dasar hukum penerimaannya.

“Untuk pelaksanaan urusan wajib
belanja dan urusan pilihan yang menjadi daerah kewenangannya. Kemudian pelaksanaan urusan wajib berdasarkan SPM yang telah ditetapkan.Dengan tujuan pembiayaan menutup defisit atau daerah memanfaatkan surplus,”beber Warkhatun Najidah.

“Perlu diketahui untuk Pendapatan Asli Daerah diperoleh dari Pajak Daerah,Retribusi Daerah,hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sedangkan Pendapatan Daerah yang sah diantaranya ada Dana Hibah,Dana Darurat,Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi Kepada Kabupaten/Kota,Dana Penyesuaian & Dana OTSUS dan Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemda lainnya,”urainya.

Disisi lain Rima Hartati juga menerima aspirasi dan keluhanan masyarakat yang berada di wilayah jauh dari perkotaan. Hal ini karena Kukar secara geografis cukup luas sehingga akses untuk pengurusan pajak, seperti pembayaran maupun administrasi lainnya membuat masyarakat kesulitan.

Dengan Sosperda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,Rima sangat berharap masyarakat Kaltim khususnya Kabupaten Kutai Kartanegara paham ada payung hukum daerah tentang pajak.

“Saya sangat berharap masyarakat khususnya Kabupaten Kutai Kartanegara paham bahwa ada payung hukum daerah tentang pajak serta mereka termotifasi membayar pajak karena pada hakekatnya pajak kembali juga ke mereka lewat pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah,selain itu juga mereka menyampaikan keluhan dan masukan mengenai pajak,”pungkasnya.

Penulis:Slamet Pujiono|Editor:Slamet Pujiono

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *