DIDUGA MENCURI BARANG DI POS SECURITY, PRIA INI TERPAKSA BERURUSAN DENGAN PIHAK KEPOLISIAN

WWW.INDCYBER.COM Seorang Pria berinisial DA (27) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran nekad membobol pintu, dan mengambil barang berharga yang di dalam pos Security milik Perusahaan PT Enggang Alam Sawita (EAS).22/4/23

DA dilaporkan ke polisi setempat oleh pihak management PT.EAS, karena diduga telah melakukan tindakan pidana pencurian di areal Perusahaan. Mendapat laporan dari pihak perusahaan, pihak kepolisian langsung melakukan tindakan terhadap pelaku (DA-Red) dan menyita barang bukti sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut. Ditangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa satu paket receiver modem internet dan 2 buah battery ACU/aki


Berdasarkan keterangan Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Heri Rosena SH, S,IK, M,si melalui Kapolsek Tabang Iptu Joko Sulaksono SH “Pada hari Sabtu 22/4/23 sekitar jam 17.00 wita ketika pelapor bersama dua anggota security melakukan patroli areal perkebunan kelapa PT.EAS estate B Desa Long Lalang, dan menemukan barang berupa battery ACU sebanyak 2 buah yang ditaruh di areal perkebunan kelapa sawit yang jarak letaknya sekitar 100 meter dari pos security lalu pelapor dan security melakukan pengecekan terhadap battery ACU tersebut, dan merasa curiga bahwa barang tersebut milik perusahaan PT. EAS yang ada di pos security 2 Ritan” Ungkap Iptu Joko Sulaksono SH. Lebih lanjut,
“Lalu pelapor bersama rekannya Kemabli mendatangi pos security untuk memastikan bahwa barang yang di pos masih ada atau tidak, sesampainya dipos security, pelapor dan security melihat kunci gembok lemari besi telah terbuka lalu mengecek isi lemari tersebut yang merupakan tempat penyimpanan receiver modem internet dan battery ACU yang digunakan sebagai sarana komunikasi PT. EAS ternyata tidak ada alias di bobol maling.
Lalu pelapor dan sekurity mencari informasi siapa pelaku yang melakukan pencurian dipos. Tak lama kemudian Pelapor dan rekan mendapat informasi dari masyarakat yang melintas pos security bahwa ada melihat seseorang laki-laki yang tidak diketahui namanya dengan ciri-ciri terdapat tatto di tangan sebelah kiri dengan menggunakan kendaraan sepeda motor pretelan dengan ciri-ciri sepeda jenis Honda merk supra, tidak ada kap kepala dan lampunya masuk ke dalam pos security,

Atas informasi tersebut, pelapor dan rekannya standbay di pos sambil memantau orang yang melintas di jalan perkebunan apakah ada sesuai dgn ciri-ciri pelaku yg dinformasikan masyarakat.
Selanjutnya sekitar jam 18.00 wita pelapor dan rekannya melihat laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi melintas pos security lalu pelapor bersama rekannya mengejar orang tersebut dan ketika orang tersebut berhasil diamankan lalu orang tersebut di bawa ke pos security untuk dilakukan introgasi, yang mana awalnya orang yang namanya sesuai KTP berinisial DA tidak mengakui sebagai pelaku yang mengambil barang di pos namun setelah dilakukan introgasi oleh pihak security, DA mengakui bahwa dialah pelaku pencurian barang di pos security 2 Ritan. Selanjutnya pelapor dan rekan meminta pelaku utk menunjukkan dimana disimpan receiver modem internet dan pelaku menunjukkan kepada pelapor dan rekan lokasi receiver modem internet yang disembunyikan semak-semak sekitar 500 meter dari pos security.” Lanjut Iptu Joko Sulaksono SH

Atas kejadian tersebut perusahaan PT. EAS mengalami kerugian material sekitar Rp. 6.200.000,- dan selanjutnya, pihak management memerintahkan pelapor untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tabang utk diproses hukum.

Atas peristiwa, pihak Polsek Tabang mengamankan pelaku dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Kemudian atas kejadian tersebut DA dikenakan sanksi berdasarkan pasal 363 KUHP Subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian. *Mrg-red/incyber.com

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *