Dinkes Kutim Sanding BPJS, Demi Capai UHC

Indcyber.com, SANGATTA – Di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kabupaten Kutai Timur (Kutim) termasuk salah satu daerah yang belum mencapai UHC (Universal Health Coverage). Berdasarkan data BPJS Kaltim per Juni 2020, cakupan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dari 422.905 jumlah penduduk Kutim (Data Ditjen Dukcapil Kemendagri hingga semester II tahun 2019), ternyata yang telah terdaftar sebagai peserta JKN baru sebanyak 350.086 atau 82,78 persen.

Untuk mencapai UHC, minimal 95 persen penduduk harus terdaftar sebagai peserta JKN. Artinya saat ini masih kurang sekitar 13 persen agar target UHC tercapai. Maka dari itu, demi meningkatkan jumlah peserta JKN, Dinas Kesehatan Kutim diinisiasi oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Kabid Yankes) Siti Fatimah, melakukan terobosan. Agar peserta JKN dapat ditingkatkan lagi. Melalui sinergitas semua pihak terkait. Seperti Dinsos, Disdukcapil dan OPD terkait lainnya.

Terobosan yang melibatkan para pihak berjudul “Bersama Dalam Mengingkatkan Kepesertaan JKN di Kutai Timur” menjadi proyek perubahan (proper) yang diangkat Siti Fatimah. Untuk Diklat Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) melalui LAN Makassar.

Ia mengakui, untuk mendapatkan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang lebih efektif di Kutim, memerlukan pola baru melibatkan pihak terkait.

“Jika sebelumnya, hanya menunggu data dari Kecamatan/Desa, sekarang kita (Dinkes dan Dinsos) bergerak dari data sanding BPJS (masyarakat yang sudah punya jaminan). Termasuk data capil (data masyarakat Kutim), didapat data masyarakat yang belum punya jaminan,” jelas Fatimah.

Data tersebut sambung Fatimah, akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Kecamatan melalui Aparat Desa (RT). Setelah diverifikasi, baru disampaikan ke Dinas Sosial untuk dibuat SK menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Fatimah berharap, teborosan yang dilakukan ini lebih efektif dan efesien dalam pengumpulan data. Dengan begitu, harapan Kutim bisa mencapai UHC bisa segera terwujud.

Disamping itu, keluhan masyarakat atas lamanya proses menjadi peserta JKN yakni 14 hari bisa teratasi. Sebab, apabila sudah UCH, tidak perlu menunggu 14 hari lagi.

“Sehari pun bisa terdaftar dan mendapatkan layanan kesehatan,” sebutnya.

Jadi kegiatan ini, kata Fatimah, bukan hanya untuk menyelesaikan tugas pelatihan. Tetapi dirinya berharap kegiatan benar-benar memberikan manfaat yang sebesar-besar untuk masyarakat Kutim. (AM)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *