Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur Dan Utara Amankan Pengusaha Transportir BBM

Konferensi Pers Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara terkait penyerahan tersangka penggelapan pajak.(foto:slamet/indcyber.com).

Penulis: Slamet Pujiono
Editor: Fahri

INDCYBER.COM,, SAMARINDA- Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur (Kaltim)dan Utara telah menyerahkan tersangka dan barang bukti terduga tindak pidana di bidang perpajakan ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir, Rabu (24/3/2021).

Dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Aula Lantai 4 KPP Pratama Samarinda Ilir jalan MT Haryono Rabu (24/03/2022), Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Max Darmawan menjelaskan bahwa sehari sebelumnya (23/03/2021), tim penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kaltimtara telah mendampingi AA dari kediamannya di Cimahi, Jawa Barat.

“AA diserahkan ke Kejari Samarinda karena diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” lanjutnya.

Sehingga sebutnya menimbulkan kerugian negara total keseluruhan sebesar Rp 1,6 Miliar lebih dan perbuatannya dilakukan sejak Januari 2014 hingga Desember 2015 di Samarinda.

“AA merupakan Direktur PT. PEL bersama Heru Purnama Aji yang juga sebagai Direktur PT. APP diduga kuat dengan sengaja menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menganjurkan atau membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan membantu menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya dan menerbitkan Faktur Pajak tetapi tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut,” ungkapnya.

“Keduanya merupakan pengusaha transportir Bahan Bakar Minyak (BBM),” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelejen dan Penyidikan DJP Kaltimtara, Windu Kumoro menjelaskan AA telah melanggar pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau pasal 39A huruf a jo. pasal 43 ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah beberapa kali dan yang terakhir ialah UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 64 ayat(1) KUHP.

“AA sendiri akan dijatuhi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sesuai pasal 39 ayat (1) huruf i,” terangnya.

Selain itu, katanya AA juga akan dijatuhi pidana pejara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak sesuai pasal 39A huruf a.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda Johannes Siregar memberikan apresiasi kepada pihak penyidik Kanwil DJP Kaltimtara atas kinerjanya, yang telah melaksanakan tugas dengan baik.

“Dengan adanya kejadian ini, saya berharap masyarakat Kaltimtara bisa merubah pola pikir mereka bahwa mereka harus menjadi wajib pajak yang patuh membayar pajak dan tidak memberikan keterangan fiktif, jika tidak nanti akan berurusan dengan hukum,” tegasnya.

Max Darmawan menambah bahwa Kanwil DJP Kaltimtara juga menggandeng pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim dalam penyerahan AA ke Kejari Samarinda.

“Hal ini wujud sinergi antar institusi negara dalam mendukung penegakan hukum, memberikan keadilan, dan kepastian hukum kepada seluruh pihak,” tuturnya.

Ia mengatakan Keseriusan DJP Kaltimtara dalam menindak tegas pelanggar hukum yang merugikan negara menunjukkan bahwa DJP terus aktif bergerak melindungi negara sekaligus memberikan Deterrent Effect kepada setiap individu maupun badan hukum yang berniat melakukan kecurangan dalam pelaporan dan penyetoran pajak kepada negara.

“Diharapkan dengan adanya upaya penegakan hukum di bidang perpajakan ini, akan meningkatkan kesadaran wajib pajak secara baik dan benar, yang pada akhirnya penerimaan negara dari sektor perpajakan semakin meningkat,” pesannya.

Windu kembali menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan himbauan terus, tetapi tidak diindahkan, sehingga langkah terakhir kami ke upaya hukum ini.

“Saat ini, AA telah diamankan di polsek Samarinda Kota untuk menunggu pelimpahan ke Pengadilan Negeri Samarinda,”pungkasnya.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *