INDCYBER.COM,KUTAI BARAT- Lembaga Swadaya Masayarakat Forum Akuntabilitas Dan Transparansi (Fakta) Kutai Barat (Kubar). Prihatin melihat terjadi penomena dugaan kekisruhan pada tahapan uji lelang proyek sektor infrastruktur di lingkungan pemerintah daerah Kutai Barat (Kubar).
Dimana diduga kejadian tersebut terjadi pada saat uji lelang proyek yang dilaksanakan dibagian pengadaan barang dan jasa pemerintah Kutai Barat (Kubar) pada tanggal (6/07/2021) lalu.
Ketua DPD LSM-Fakta Kubar,Hertin Armansyah mengatakan seharusnya tidak ada pihak-pihak yang tidak berkepentingan seperti video yang beredar yang diterimanya.Dimana diduga ada preman ataupun oknum lain yang ingin memperkeruh suasana pelaksaan uji lelang proyek tersebut dan belum diketahui pasti.
“Namun pada prinsipnya hal ini tidak bagus dan tidak perlu sampai terjadi, jika dilakukan dengan baik dan benar, ini menjadi persoalan serius.Karena hal semacam ini tentu merusak wibawa pemkab Kubar dan tidak bisa dibiarkan begitu saja,” ucapnya.
Disisi lain, bisa saja hal semacam ini terjadi karena keraguan peserta lelang atas penyelenggaraan lelang tersebut terkait kejujuran pihak OPD pelaksana lelang.Sehingga menumpulkan kekuatan antisipasi kecurangan-kecurangan yang bisa saja terjadi, hanya saja menurutnya sebaiknya kasus ini diserahkan kepada pihak apparat penegak hukum.
Kekisruhan yang diduga ada permainan di proyek Bappeda Kubar juga pernah terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara beberapa bulan yang lalu namun yang membedakan adalah jenis kegiatannya.Saat itu hingga adanya pihak yang terluka.
“Kan ada Polres, kalau kurang yakin dengan pihak polres bisa minta petunjuk kepada pihak Polda, tapi kita yakin pihak kepolisian itu amanah di semua jajaran, jadi kita dapat percayakan sepenuhnya kepada pihak berwenang tersebut,” ungkapnya.
Melihat kondisi terebut seharusnya, kata dia, tempat proses pelelangan barang dan jasa dilaksanakan dengan kondisi tempat yang aman dan baik. Selain itu, tempat pendaftaran dan pengambilan pengembalian dokumen benar-benar aman dan tidak ada intimidasi atau tekanan dari pihak manapun.
Terutama kepada perusahaan yang akan mendaftar atau mengambil dokumen dan atau mengembalikan dokumen saat uji lelang proyek dilaksanakan. Dirinya pun mengatakan banyak daerah yang kondisinya sangat kondusif ketika dilakukan tahapan-tahapan lelang bahkan sampai pada uji lelangnya.
“Karena tentu ini berdampak negatif selain menjatuhkan atau mencidarai wibawa pemerintah. Tindakan dan pelaksanaan yang semacam ini tentu meresahkan,” terangnya.
Sementara itu, Dewan Pembina LSM Fakta Kubar, Alsyus menambahkan, situasi semacam ini bila terjadi di proyek pembangunan pemerintah maupun swasta sudah pasti akan menghambat investasi di Kubar.
“Implikasinya nanti banyak investor jadi takut masuk ke Kubar karena systemnya agak diragukan dan arogansi oknum peserta tender proyek seperti ini,” tuturnya. .
Dirinya sebenarnya berharap jajaran Polresta Kubar dapat melakukan patroli dengan tujuan melakukan razia terhadap oknum atau preman yang bertujuan melakukan pemalakan dan pemaksaan dengan modus memberikan jasa beking pihak tertentu.
Hal ini tentu merupakan bagian pihak kepolisian menindaklanjuti instruksi dari Presiden kepada Kapolri untuk menindak premanisme yang meresahkan masyarakat, dan itu jelas merupakan suatu amanah atau perintah yang harus dilaksanakan agar aman dan kondusif.
Dimana untuk menjamin persaingan usaha yang sehat, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menerbitkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disebut “UU No. 5/1999”). Pelaksanaan UU No. 5/1999 yang efektif diharapkan dapat memupuk budaya berbisnis yang jujur dan sehat sehingga dapat terus menerus mendorong dan meningkatkan daya saing diantara pelaku usaha. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 35 huruf (f).
Salah satu bentuk tindakan yang dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat adalah persekongkolan dalam tender, yang merupakan salah satu bentuk kegiatan yang dilarang oleh UU No. 5/1999.
Prinsip-prinsip umum yang perlu diperhatikan dalam tender adalan ransparansi, penghargaan atas uang, kompetisi yang efektif dan terbuka, negosiasi yang adil, akuntabilitas dan proses penilaian, dan non-diskriminatif. Sejalan dengan hal tersebut, UU No. 5/1999 juga mengatur tentang larangan persekongkolan dalam tender sebagaimana disebutkan pada Pasal 22.
“Dampak dari persaingan maupun pelaksanaannya yang tidak sehat Barang atau jasa yang diperoleh (baik dari sisi mutu, jumlah, waktu, maupun nilai) seringkali lebih rendah dari yang akan diperoleh apabila tender dilakukan secara jujur. Terjadi hambatan pasar bagi peserta potensial yang tidak memperoleh kesempatan untuk mengikuti dan memenangkan tender,” jelasnya.
Selain itu, dirinya menyebut praktek persekongkolan dalam tender dilarang karena dapat menimbulkan persaingan tidak sehat dan bertentangan dengan tujuan dilaksanakannya tender tersebut, yaitu untuk memberikan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha agar dapat ikut menawarkan harga dan kualitas yang bersaing.
Sehingga pada akhirnya dalam pelaksanaan proses tender tersebut akan didapatkan harga yang termurah dengan kualitas yang terbaik.
Sementara itu, adanya kisruh ini terjadi saat ada salah satu proyek yang nilainya pagu dan HPSnya dianggarkan pada kisaran Rp 13 Milyar pada anggaran tahun ini, yaitu proyek Peningkatan Jalan Gunung Bayan- Tanjung Laong. Namun pada harga penawaran dan harga terkoreksinya hanya Rp 10Miliar saja dengan selisih mencapai Rp 2 Miiliar lebih dari HPS.
” Ini tentu akan berimplikasi pada kualitas atau mutu bangunan atau infrastruktur yang dibangun tersebut, karena hanya berapa persen saja yang (terfokusk) sisanya penyusutan dan keuntungan kontraktor, oleh sebab itu perlunya dilakukan persaingan tender yang sehat. Dan tentu harus dikawal masyarakat secara serius, karena ini uang masyarakat,” pungkasnya.
Editor:Slamet