Festival Hudoq Cross Border 2019, Pecahkan Rekor Muri Penari Terlama Ngarang Hudoq 25 Jam Nonstop.

Indcyber.com, MAHULU – Even tarian  daearah yang digelar Pemkab Mahakam Ulu (Mahulu), Festival Hudoq Cross Border 2019, berhasil pecahkan Musium Rekor Dunia Indonesi (Muri), dengan katagori penari terlama Ngarang Hudoq 25 jam.

Festival Hudoq Cross Border, penari dengan waktu terlama 25 jam nonstop, berlangsung di lapangan Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, pada Jumat malam (25/10/2019).

Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh mengatakan bahwa Festival Hudoq Cross Border ini dilaksanakan setiap tahun di Mahulu.

“ Hudoq ini akan kita kemas menjadi ikon Kabupaten Mahulu,” kata Boni.

Bonifasius menuturkan, bahwa prestasi yang diperoleh dalam Festival Hudoq Cross Border ini tidak lepas daripada peran masyarakat Mahulu yang tersebar di 5 kecamatan, sudah dua kali Hudoq ini mendapatkan penghargaan dari Rekor Muri, yang pertama mencetak Hudoq Terbanyak ditahun 2018 lalu, yang kedua sekarang ini Hudoq dengan penari terlama Ngarang Hudoq 25 jam nontstop.

“ Semakin sering kita melaksanakan even ini, akan mendapatkan kemajuan dari sisi kuwalitas dan kuwantitasnya,” ujarnya.

Sementara itu perwakilan dari Rekor Muri, Luttfi Syah Pradana selaku Representative Muri mengatakan, bahwa Muri mencatatkan sejarah baru bagi Indonesia maupun Dunia, yaitu pagelaran Hudoq tanpa henti terlama yang digelar Pemkab Mahulu.

“ Awalnya Pemkab Mahulu hanya mengajukan selama 24 jam, akan tetapi dari hasil verifikasi bersama menjadi 25 jam nonstop,” kata Lutfi Syah Pradana.

Dijelaskan Lutfi, Hudoq terlama tanpa henti di Mahulu mencatat waktu dari jam 19.00 Wita, Tanggal 24 Oktober 2019, hingga pukul 19.00 Wita, Tanggal 25 Oktober 2019.

“ kami berharap kegiatan semacam ini dapat menginpirasi daerah lain di Indonesia, untuk melestarikan seni dan budaya daerahnya,” ujarnya.

Turut hadir dalam pergelaran tersebut Wakil Bupati Y. Juan Jenau beserta Istri, kadis Pariwisata Kristina Tening, Perwakilan Kemantrian Pariwisata Pusat Sapto Haryono, tokoh masyarakat, Adat, Agama serta hadirin Undangan. (arf)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *