Gara Gara Spanduk Himbauan”Ilegal”Di Depan Terminal Sungai Kunjang Angkutan Konvensional Dan Online Memanas,Ini Kata Teguh

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Beberapa hari ini dunia transportasi darat kembali memanas buntut terpasangnya spanduk himbauan namun dalam kalimat awal tertulis larangan bagi taxi online ataupun ojek online mengambil penumpang di sekitar terminal Sungai Kunjang.

Perseteruan antara angkutan konvensional dan angkutan online kembali memanas.Ironisnya spanduk tersebut bahkan memasang logo Pemprov Kaltim,Pemkot Samarinda dan logo Kementerian Perhubungan.Secara otomatis spanduk tersebut memicu keresahan driver angkutan online apalagi spanduk tersebut tidak hanya di depan terminal melainkan juga terpasang di depan SMP 8.

Untuk memastikan siapa pemilik spanduk tersebut awak media mencoba mengkonfirmasi langsung Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda H Herwan Rifai.Dalam keterangannya Plt Kadishub Samarinda Herwan Rifai melalui Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Samarinda M Teguh mengatakan jika pihaknya kaget ketika melihat di media sosial beredar foto terpasangnya spanduk tersebut tanpa koordinasi dengan instansinya terlebih dahulu.

“Memang saya keget ketika melihat di medsos ada terpasang spanduk himbauan untuk ojol dan aplikator tidak boleh masuk di area SMA 8 karena kan bukan area terminal.Sebenarnya waktu itu kami ada rapat kecil terkait dengan pemberitaan di medsos masalah angkutan konvensional taksi A dalam penumpang yang turun di dermaga Mahakam Ulu maupun turun di terminal penumpang tidak boleh naik taxi online maupun taxi pribadi disana.”ujar Plt Kadishub Samarinda Herwan Rifai melalui Kabid Angkutan M Teguh Setiawardana di ruang kerjanya,Kamis(23/12/2021).

Masih lanjut Teguh untuk menghindari bentrokan kemarin pihak Dishub Samarinda tidak menyarankan untuk membuat spanduk yang seharusnya koordinasi terlebih dulu namun kemarin tidak ada koordinasi tiba tiba terpasang di sana.

“Sehingga timbullah permasalahan dari ojek online dan mereka datang kurang lebih sepuluh orang di dermaga Mahakam Ulu saat kami melakukan ramcek kapal untuk keberangkatan kapal ke Mahakam Ulu jadi mereka datang kesana mengatakan kok ada ojol juga dimasukkan di situ dulu kan tidak ada,saya bilang saya tidak tahu dan itu bukan kewenangan kami,”tuturnya.

“Kewenangan kami hanya di dermaga kalau terminal adalah kewenangan dari Dishub Provinsi Kakimantan Timur,dan saya juga sempat marah karena apa karena di spanduk tersebut ada logo Pemkot serta logo Dinas Perhubungan tapi tidak diperjelas dinas perhubungan mana.”imbuh Teguh.

Pria yang pernah menjabat Kasi Ops Satpol PP Samarinda ini juga mengatakan jika ia langsung berkoordinasi dengan pihak terkait guna meredam situasi yang sempat memanas.

“Disini saya telfon Kadishub Provinsi Kaltim pak Sembiring dan beliau bilang wewenang Kepala UPTD terminal Sungai Kunjang Pak Jayadi namun saat kami konfirmasi kata beliau itu Daeng Rahman tapi katanya kesepakatan rapat.Betul kesepakatan rapat tapi bukan begitu,jadi pasang spanduk itu hanya diareal terminal saja.Kami buat himbaun hanya di dermaga kami hasil dari kesepakatan terdahulu.”ucapnya.

Perlu diketahui jika kemarin ojol minta diturunkan karena mereka liat terpasang juga di salah satu sekolahan,Teguh langsung berkoordinasi kembali dengan pihak Dishub Privinsi mulai dari Kadishub Provinsi Kaktim Sembiring,Jayadi dan Daeng Rahman bahwa mereka(ojol) minta spanduk diturunkan tapi tidak mau.

“Akhirnya saya koordinasi dengan Wakapolres Samarinda dan Kapolsek Sungai Kunjang pak Made sehingga spanduk akhirnya diturunkan.
Jadi permasalahan tersebut sudah clear dan besok(Jum’at)melakukan rapat dengan semua aplikator serta Orgtrans,Kapolres serta unsur terkait karena perjanjian tersebut kesepakatannya bagaimana dan besok akan ada perjanjian lagi yang akan ditanda tangani oleh peserta yang hadir sehingga permasalahan clear semua,”urainya.

“Intinya dalam pertemuan nanti harus dilakukan perjanjian baru lagi kalau tidak khawatirnya nanti ada gesekan gesekan.Munculnya spanduk tersebut karena adanya tindakan anarkis dari sopir angkutan taxi A setiap penumpang tidak boleh dijemput taxi online atau mobil pribadi keluarga lalu berita di medsos kedua perlukah suku Dayak turun apabila aparat tidak bisa menyelesaikan permasalahan tersebut;”katanya.

Spanduk yang terpasang itu adalah ranahnya Dinas Perhubungan Provinsi sehingga yang disayangkan itu kenapa ada logo Pemkot.

“Kenapa logo Pemkot dimasukkan disitu padahal itu bukan kewenangan kami kalau toh mau memasukkan logo Pemkot harus koordinasi dengan saya dong jangan seenaknya saja.Sehingga kami dikira ikut serta disitu padahal itu bukan kewenangan kami,dan spanduk tersebut tidak ada stempel pajaknya dari Bapenda berarti itu spanduk ilegal,”pungkasnya.

Penulis:Puji | Editor:Slamet

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *