Indcyber.com, SANGATTA- Lonjakan kasus positif COVID-19 dimasa pelaksanaan Pemilukada 2020 di Indonesia, termasuk di Kaltim, menjadi perhatian semua pihak, khususnya unsur Forkopimda se-Kaltim.
Menyikapi persoalan dimaksud, Gubernur Kaltim H Isran Noor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltim menggelar rakor membahas penanganan COVID-19 di Provinsi Kaltim.
Rakor yang digelar secara virtual dari Kantor Gubernur Kaltim, Jum’at (25/9/2020) ini diikuti seluruh kepala daerah, Bupati/Walikota Kaltim serta di dampingi Forkopimda Kabupaten/Kota masing-masing. Dari Kabupaten Kutim, rakor tersebut dihadiri Plt Bupati Kutim H Kasmidi Bulang, Sekretaris Kabupaten H Irawansyah, Waki Ketua II DPRD Kutim Arfan, Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo, Dandim 0909/Sangatta Letkol Czi Pabate, Kepala Kejaksaan Negeri Kutim Setiyowati. Berikutnya Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Farida, Komisioner Bawaslu Kutim Budi Wibowo dan perwakilan BPBD Kutim.
Gubernur Kaltim Isran Noor dalam rapat mengatakan Pemerintah Pusat memutuskan Pemilukada tetap dilaksanakan. Tentunya semua daerah mengikuti keputusan tersebut termasuk Kaltim.
“Pemilukada oke, tapi kita harus laksanakan dalam suasana yang beda. Tidak bisa seperti saat suasana normal. Peraturan yang memayungi penyelanggaraan Pemilkada bisa saja tidak berlaku sebagian, dalam kondisi seperti ini. Oleh sebab itu saya berharap kepada kita semua yang ada dalam forum ini, kita harus melaksanakan kebijakan yang jelas dan tegas,” tegas Isran Noor.
Isran yang mantan Bupati Kutim tersebut berharap ada kebijakan-kebijakan dilaksanakan oleh unit kerja yang ditunjuk oleh Pemerintah daerah. Yakni Satgas COVID-19 serta didukung pihak-pihak lainnya.
Sementara itu, Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto mengatakan ada beberapa hal yang ditekankan dalam forum itu. Yakni, pertama mendorong masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Kedua, harus sanggup menurunkan angka terkonfirmasi COVID-19. Tiga, meningkatkan angka kesembuhan dan selanjutnya menurunkan angka kematian akibat terpapar COVID-19.
“Intinya kita diminta untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan,” terangnya.
Sedangkan, Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf lebih menekankan pada arahan Presiden RI. Yakni program kegiatan harus seimbangan antara kesehatan dan pemulihan.
“Harus sejalan, dengan istilah yang sering disebut gas-rem,” katanya menjelaskan secara analogi.
Selanjutnya Inpres Nomor 6 Tahun 2020, intinya adalah mengupayakan pencegahan dengan pendisiplinan kepada masyarakat dan semua pihak. Dia menyimpulkan tingginya angka COVID-19 dikarenakan tidak displin prokes.
Lebih jauh dikatakan, penegakan Perda/Perbup untuk penguatan disiplin melalui operasi yustisi harus dilaksanakan semua baik Pusat, Daerah Kabupaten/Kota. Baik secara persuasif dengan pembagian masker. Dengan operasi yustisi diharapkan ada efek jera kepada pelanggar, pendisplinan prokes, dengan sanksi kerja sosial hingga denda. (AM)