INDCYBER.COM, SAMARINDA – Bertempat di Lantai 6 Gedung D DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar Samarinda, Rabu(12/6/2019) Komisi IV DPRD Kaltim menggelar hearing dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim guna memperjelas dan mempertegas terkait sistem Penerimaan Siswa baru dengan sistem Zonasi.
Hearing dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub yan didampingi oleh anggota Komisi IV diantaranya Nixson Butarbutar, Abdurahman Al Hasni, Siti Qomariah dan Syarifah Fatimah Alaydrus serta Tenaga ahli juga staf komisi IV DPRD Kaltim.
Dalam pertemuan tersebut banyak yang hal yang dibahas terutama menghadapi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)dengan sistem online dan Zonasi untuk SMA/SMK sederajat yang akan dimulai bulan Juli mendatang.
Rusman Yaqub mengharapkan agar dalam penerimaan murid baru mendatang untuk lebih mengutamakan Zonasi atau wilayah terdekat penduduk sekitar dengan sekolah yang ada dia juga menyampaikan jangan sampai yang Zonasinya dekat dengan sekolah malah tidak bisa diterima.
“Saya sebagai Ketua Komisi IV sangat mengharapkan agar PPDB tahun ini bisa berjalan lebih baik, semua masyarakat tercover terutama yang masuk Zonasi dengan sekolah terdekat. Jangan sampai yang dekat dengan sekolahan malah gak diterima ini yang bisa menimbulkan masalah di masyarakat,ini yang saya katakan jika PPDB secara online belum utuh, “ujar Rusman Yakub saat pimpin rapat, Rabu(12/6/2019).
Hal tersebut mendapat tanggapan positif dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Diknas Kaltim Djoni Topan, pihaknya yakin jika persiapan PPDB tahun ini sudah seratus persen dan Diknas Kaltim selalu mengupayakan agar masyarakat yang usia sekolah agar bersekolah dan tercover.
Selain itu Djoni juga mengungkapkan jika teknis penetapan Zonasi tidak ditangani langsung oleh Dinas.
“Biasanya kami mengecek dulu tapi setahu saya yang menentukan itu aparat Pemerintah terendah seperti Lurah setempat, mereka yang tentukan. Misal sekolah A masuk Zonasi mana, “urainya kepada indcyber.com usai hearing dengan Komisi IV DPRD Kaltim,Rabu(12/6/2019).
Pihaknya juga menambahkan tidak tahu menahu terkait urusan teritorial, hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Lurah, Disdukcapil serta instansi terkait setempat.
Masih ungkap Djoni Topan ketentuan itu berdasarkan Permendikbud Nomor 51 /2018 tentang PPDB dimana penentuan Zonasi dilakukan oleh sekolah bersama dengan aparat Pemerintah.
“Setelah semua data terkumpul baru ditetapkan oleh Dinas, “tegas Djoni Topan.
Djoni Topan juga mengakui jika PPDB online tahun lalu banyak menuai masalah mulai dari masalah server hingga daya tampung dan lainnya karena faktor keterlambatan penerimaan juknis dari pusat hingga tidak pernah melakukan uji coba PPDB online.
Berbeda dengan Tahun ini pihaknya sudah melakukan uji coba PPDB online tersebut dan juga telah mengklaim persiapannya sudah seratus persen.
“Kami uji coba terus bahkan operatornya di sekolah kami panggil dan diajarkan tidak seperti tahun lalu, “ungkapnya.
Ditambahkan lagi persyaratan PPDB tahun ini juga berubah yakni tidak wajib menyertakan surat keterangan tidak mampu, karena menurutnya surat keterangan yang beredar lebih banyak fiktif.
“Itu yang terjadi di daerah Jawa yakni Jogjakarta di Kaltim untungnya tidak ada, “pungkasnya. (adv/sp).