Ijazah Palsu Ketua DPRD Kaltim Tidak Terbukti

INDCYBER.COM, SAMARINDA -Setelah melalui proses yang panjang terkait aduan dari salah satu LSM di Kaltim yaitu Jamper Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim akhirnya mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun.

Ketua BK DPRD Kaltim Dahri Yasin mengumumkan hal ini, dalam Rapat Paripurna ke-30 di Lantai 6 Gedung D DPRD Kaltim Jl Teuku Umar Senin (26/08/2019).

Dahri Yasin bahkan sebelum menyampaikan pengumuman “mengusir “HM Syahrun alias Haji Alung untuk keluar ruang rapat.

“Kami (BK) ini kan memeriksa kode etik,   tidak periksa apakah palsu tidaknya.  Dan setelah kami lakukan investigasi ke stake holder yang terkait, tidak ada data yang menyatakan bahwa itu palsu,” ujarnya ditemui usai rapat.

BK berkesimpulan Haji Alung tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas dugaan pemalsuan ijazah tersebut seperti yang diadukan oleh Jamper.

“Tapi juga tidak ada menyatakan ini asli. Hanya menyatakan tidak ada bukti bahwa ijazah dia palsu,” tegas Dahri.

Terkait permintaan dirinya, agar Alung meninggalkan ruang rapat Dahri memastikan bahwa hal itu dilakukan sesuai ketentuan dan mekanisme di BK.

“Iya pak Haji Alung dalam hal ini sebagai pihak yang tertuduh. Sebagaimana konsep hukum,  antara jabata dan pribadi itu tak terpisah  maka secara etik harus keluar. Walaupun  dia  pimpin rapat,” ungkapnya.

Sementara itu Haji Alung saat ditemui indcyber.com di ruang kerjanya mengatakan dirinya sangat menghormati keputusan BK. Ia juga lega karena proses pemeriksaan selama 6 bulan lebih  akhirnya selesai.

“Saya ikuti saja, sesuai mekanisme BK. Saya diminta apa saya penuhi. Sampai diminta menghadirkan teman-teman sekelas,” paparnya.

Disisi lain mengenai pemulihan nama baik, Alung menyerahkan kepada BK. Ia yakin masyarakat sudah mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.(adv/sp).

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *