ISRAN :”JANGAN BIARKAN TERLALU LAMA POSISI WAKIL BUPATI KOSONG “

INDCYBER.COM, SAMARINDA -Kamis, (14/02/2019) merupakan hari bersejarah bagi Plt Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah, karena ini merupakan kali ke empat dirinya dilantik sebagai Pucuk Pimpinan Birokrasi di Kota Raja. 

Namun Pelantikan kali ini berbeda dengan yang sebelumnya, dengan disumpah dan dilantik langsung oleh Gubernur Kaltim Isran Noor secara resmi Edi Damansyah menduduki kursi Bupati Kutai Kartanegara Ing Martadipura.

Edi Damansyah dilantik di Pendopo Lamin Etam kompleks Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda, Kamis (14/02/2019) menggantikan Bupati non aktif Rita Widyasari yang saat ini tengah mendekam di hotel prodeo karena kasus korupsi dan suap.

Sementara itu Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan agar Edi segera menentukan pilihan yang akan menjadi wakilnya guna membantu dalam memimpin roda Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Saya berpesan kepada saudara Edi Damansyah, Bupati yang baru saya lantik agar segera mengadakan pemilihan wakil bupati karena menurut undang undang kursi wakil bupati ataupun wakil walikota yang kosong harus segera diisi tidak boleh kosong terlalu lama, “ujar Isran kepada indcyber.com di Pendopo Lamin Etam.

Didepan ratusan undangan Isran juga menyinggung Walikota Samarinda Syaharie Jaang yang hingga detik ini masih “menduda “pasca ditinggal oleh wakilnya almarhum Nusyirwan Ismail. Hal ini jika dikatakan belum move on sangat tidak mungkin yang jelas ini ada unsur pembiaran kosong kursi wakil walikota dan lebih pada unsur politik.

Pelantikan Bupati Kutai Kartanegara ini dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Kaltim HM Syahrun HS, Sekwan DPRD Kaltim M Ramadhan, Sekdaprov Kaltim Meiliana, Asisten II Pemprov Kaltim H Ichwansyah, Walikota Balikpapan Rizal Efendi,Walikota Bontang Neni Moerniaeni, Ketua DPRD Kutai Kartanegara Salehuddin serta seluruh Forkopimda se Kalimantan Timur.

“Kepada Walikota Samarinda pak Jaang saya juga mengingatkan cepat diputuskan siapa pendampingnya dalam memimpin Pemerintahan Kota Samarinda, kalau dibiarkan ini sudah jelas melanggar undang undang, “tegas Isran.

Perlu diketahui jika kekosongan kursi wakil walikota Samarinda sudah kosong sejak satu tahun lalu, padahal sudah ada dua nama yang tinggal disetujui oleh Walikota. Jika memang benar ini pembiaran berarti telah melanggar undang undang.

“Kursi Wakil Walikota Samarinda cepat diisi jangan dibiarkan terlalu lama kosong, “ketus Isran Noor. (sp)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *