Kalimantan Timur Memerlukan RUED

INDCYBER.COM, SAMARINDA -Kerja cepat Pansus pembahas Raperda Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kaltim terus dilakukan,Selasa(30/7/2019) bertempat di Swiss Bell Hotel Jalan Mulawarman digelar uji publik terkait RUED yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus RUED Abdurahman Al Hasni  

Abdurrahman Al Hasni mengatakan sebelum menggelar Uji Publik,Pansus terlebih dahulu harus melakukan konsultasi dengan Kemendagri.

“Kita harus singkron dulu dengan pemerintah pusat. Kalau di pusat ada namanya Rencana Umum Energi Nasional,”ujarnya

Pentingnya regulasi yang mengatur ketersediaan energi dearah bukan tanpa alasan. Pria yang akrab disapa Habib ini menerangkan bahwa, ketersediaan energi ke depan menjadi komoditas yang semakin penting dan sangat diperlukan.

“Hal ini sejalan dengan perkembangan zaman dan meningkatnya aktivitas serta bertambahnya jumlah penduduk di Kaltim. Jika tidak segera dicarikan solusi yang tepat, tentu akan berpengaruh pada pertumbuhan dan perkembangan pembangunan daereah,”urainya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kaltim H Samsun  menyebutkan, merujuk pada perhitungan penggunaan energi pada tahun-tahun sebelunya, dari semua energi yang terpakai di Kaltim, hampir seluruhnya menggunakan energi fosil. Hanya kurang dari 4 persen saja yang menggunakan energi terbarukan.

“Berdasarkan data tersebut, persediaan energi fosil bakal terus menurun. Maka penggunaan energi fosil harus dikurangi setahap demi setahap dan digantikan dengan energi terbarukan yang terdapat di sekitar kita yang pemanfaatannya belum optimal,” beber Samsun

Selain itu Samsun secara kelembagaan sangat mendukung percepatan disahkan nya Raperda RUED ini karena ia menilai Kaltim sangat memerlukan.

“Kami secara kelembagaan sangat mendukung agar RUED ini segera disahkan karena Kaltim ini sangat membutuhkannya, mengingat kita Provinsi penghasil energi tapi justru kekurangan contoh listrik masih byar pet, antrean BOM masih panjang, “kata Politisi PDIP ini kepada indcyber.com. 

Tentu saja ini menjadi stimulan bagi daerah untuk lebih getol menyelesaikan raperda yang dimaksud. Adapun konsep RUED Kaltim harus disusun dengan mengacu pada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional.

Dari penelusuran indcyber.com di Indonesia sudah ada enam Provinsi yang telah menyelesaikan Raperda RUED ini dan yang terakhir adalah Provinsi Jawa Timur. (adv/sp).

 

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *