Kang Aus :Perbup Itu Sah Sah Saja Karena Untuk Menghindari Spekulan

INDCYBER.COM,SAMARINDA -Terpilihnya Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai Ibukota Negara baru membuat harga tanah naik, terutama di kawasan sekitar IKN.

Dalam ngopi darat bersama puluhan awak media, di salah satu rumah makan di Samarinda, Senin (23/12/2019),anggota Komisi II DPR RI Dapil Kaltim, KH. Aus Hidayat Nur menerangkan bahwa, masalah ini harus di tertibkan.

Dimana, sebelum 18 Agustus 2019, menurut pak Isran, posisi Kaltim sebagai calon IKN itu hanya 9% saja, dan 70% itu di tanah bumbu Kalimantan Selatan.

Sebenarnya, Kalimantan Tengah itu sebelumnya. Jadi dari Kalteng dipindah ke Kalsel, lalu dari Kalsel di pindah ke Kaltim.

“Karena Kalsel sudah krodit dengan para spekulan,” ucapnya.

Langkah kepala daerah seperti Bupati dan Gubernur membuat perbub itu sangat baik untuk mencegah para spekulan.

“Karena yang tau kondisi masyarakat ataupun pemilik tanah disana adalah kepala daerah,” terangnya.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan disini, seperti kondisi tanah yang sudah ditentukan, kemudian malah ditanami sayuran.

“Dengan demikian, sekitar 2 atau 3 tahun tanaman yang sudah besar akan naik lagi harganya. Ketika pelepasan harus ada kompensasi, apabila ditambah dengan tumbuhan, ini yang akan menjadi masalah,” jelasnya.

Aus sudah mengingatkan kepada Kementrian Agraria Tata Ruang (ATR BPN)terkait dengan tata ruang, ini berhubungan dengan tata ruang IKN.

“Saya minta agar mereka membuat suatu konsep menyeluruh, terutama tentang pelepasan dari para pengusaha ataupun masyarakat Kalimantan Timur,” tegas Aus.

“Karena pasti orang-orang banyak yang ingin membeli tanah ke situ, ini harus diatur sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,”imbuhnya.

Tidak bisa dipungkiri, pasti harga melonjak apalagi ini sangat menarik karena terkait IKN.

“Ini harus diatur oleh BPN, mana wilayah-wilayah yang akan jadi perumahan, perkantoran dan mana wilayah yang akan jadi infrastruktur dan lain sebagainya,” tutur Kang Aus.

Dalam hal ini, Menteri berjanji menyelesaikan dalam waktu 6 bulan.

“Kurang lebih sebulan yang lalu, saya tanyakan bagaimana konsep ATR BPN dalam masalah hak-hak masyarakat terkait tanah disana,” pungkasnya.

Penulis:Slamet Pujiono

Editor  :Bayu

Sumber :indcyber.com 

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *