Keputusan Pimpinan Rapat Paripurna ke 33 Adalah Keputusan Banci

INDCYBER.COM, SAMARINDA – Rapat Paripurna ke 33 sempat diwarnai keributan antar Anggota dewan karena silang pendapat terkait perubahan bentuk badan hukum dua Perusda milik Pemprov Kaltim , Kamis (29/8/2019).Tak lain pemicunya disebabkan tidak semua anggota dewan sepakat perubahan bentuk Perusahaan Daerah (Perusda) Melati Bhakti Satya (MBS) menjadi Perseroan daerah (Perseroda).

Muspandi, anggota komisi II DPRD Kaltim mengatakan perpindahan status merupakan amanah undang-undang. Termasuk pula hasil rekomendasi pansus Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPJ) gubernur periode 2013-2018.

“Beberapa kali rapat, ada perubahan bentuk (statis,red) sudah oke, dibawa ke kementerian sudah oke. Tapi kenyataannya ada satu fraksi meminta perubahan bentuk justru tidak dilakukan di periode ini,” tegas Muspandi.

Landasan hukumnya adalah UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya pasal 339 ayat 1. Disebutkan bahwa BUMD yang berbentuk perseroan daerah, keterlibatan saham pemerintah maksimal hanya 51 persen. Sisanya bisa dimiliki oleh pihak swasta. Masih di UU yang sama pada pasal 331, BUMD terbagi dua jenis. Perusda dan Perseroda.

Muspandi pun menyangkan penolakan tersebut. Seharusnya hari ini perubahan bentuk sudah disetujui melalui paripurna dan akan menjadi peraturan daerah. Yang terjadi malah menggantung. Tidak jelas.

“Saya selaku anggota komisi II sesalkan penolakan yang dilakukan. Keputusan penolakan adalah keputusan banci,” sindirnya.

Sidang paripurna ke 33 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Samsun ini sempat diskors lebih dari 10 menit dengan harapan bisa mengambil voting. Sayangnya, ketika sidang dilanjutkan oleh Pimpinan sidang Samsun justru memutuskan menerima tapi tidak menyetujui dengan catatan harus segera menyerahkan hasil audit BPK terlebih dahulu.

Diantara yang ikut menolak adalah anggota fraksi Golkar, Sapto Setyo Pramono.

“Kami sepakat dengan catatan harus mendapat hasil audit BPK terlebih dulu,” ujarnya.

Kembali ke Muspandi, ia menyebut alasan menunggu audit BPK  yang dilontarkan Sapto justru melenceng dari substansi persoalan.

“Konteksnya berbeda. Mau itu berubah atau tidak, ya pasti diminta,” tegas Politikus PAN ini.

Muspandi sebagai wakil Ketua Komisi II maupun Ketua Komisi II Edy Kurniawan menyebut jika keputusan Pimpinan Rapat Paripurna ke 33 sebuah keputusan banci. (adv/sp)

 

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *