Ketua NPC Kaltim Dijebloskan Ke”Hotel Prodeo”

INDCYBER.COM, SAMARINDA -Setengah mengerang, pria berkaki mungil itu, bangkit dari kursi roda berkarat yang ia naiki.Di samping jok kendaraan hitam bergelar mobil sejuta umat, sepasang tangan kekar menjulur sambil menggenggam tangan si penumpang duduk berpindah ke bangku kiri.

Kemudi mobil yang terparkir di parkiran Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) diarahkan ke Rutan Sempaja, Samarinda.

Rumah sementara penumpangnya 20 hari kedepan. Menunggu persidangan tindak pidana korupsi.

Pria berinisial AR itu, jadi 1 di antara 8 tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemprov Kaltim keNational Paralympic Committe (NPC) – Pengurus Olahraga Penyandang Disabilitas Indonesia Provinsi Kaltim 2012 lalu sebesar Rp18 miliar.Ia merupakan Ketua NPC tahun 2013-2018.

Kasusnya dilaporkan ke Kejati Kaltim 2016 lalu. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka Januari 2019 lalu.

Perkaranya dinyatakan tahap II alias pelimpahan berkas dari penyidik ke penuntutan umum.AR tak banyak bicara selama proses transfer ke rumah barunya.

Rupanya, mobil yang bergerak dari halaman kantor Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK), Kejati Kaltim, petang itu, membawa seorang penumpang lain.

Sang penumpang merupakan tersangka lain, pria berinisial TF, yang sempat menjabat sebagai Bendahara Panitia Atlet Disabilitas Papernas Paralympic di Pekanbaru, Riau 2012.Keduanya tersandung kasus yang sama.

“Kami belum bisa uraikan peran mereka (tunggu persidangan). Dia penerima uang,” kata Plt Kasi Penkum Kejati Kaltim, Arifin Arsyad kepada indcyber.com ketika dihubungi via telepon selulernya.

Diketahui, ada 6 tersangka lain dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meski demikian, mulai pemeriksaan tahap dua mulai pukul 10.00 Wita hingga 17.50 Wita, keenamnya tak menampakkan batang hidungnya.

Arifin menyampaikan, semuanya sudah dilayangkan surat pemanggilan.

“Gak tahu alasannya, nanti dijadwal ulang dalam waktu dekat. Ada upaya lain. Harapan kita, kalau bisa kooperatif,” ujarnya.

Sementara itu, pengacara AR tak banyak berkomentar saat kliennya dibawa ke Rutan Sempaja.

“Di surat panggilan tak dijelaskan soal tahap dua pelimpahan ke Kejari Samarinda,” katanya.

Kelanjutan proses hukum ini, sangat ditunggu Forum Peduli Penyandang dan Atlet Disabilitas Indonesia (FOPPADIS) yang benar-benar merasakan dampak akibat rasuah ini.

Sebab, mereka sudah dijanjikan peralatan di semua cabang olahraga. Namun, kenyataannya, alat yang diberikan tak lengkap.

Contohnya, dirasakan Sekertaris FOPPADIS Kaltim, Ikhsan Setiawan, yang merupakan atlet cabang olahraga atletik dan kursi roda.

Saat bertanding di Pepernas Pekanbaru 2012, ia menggunakan alat olahraga tahun 2007. Tak ada alat baru seperti yang dijanjikan.

Begitu juga saat bertanding di Bandung, mereka menggunakan uang pribadi dari honor mereka.

“Artinya, gak bisa dibiarkan begini terus. Kita latihan dengan inisiatif dan biaya sendiri. Digitukan lagi (dikorupsi dana atlet). Secara tidak langsung, mengeksploitasi atlet NPCI,” tegasnya Senin pekan lalu.

Mereka mendesak agar Kejati Kaltim mengusut tuntas dana Hibah Perparnas senilai Rp18 miliar tahun anggaran 2012.

Alasan mendesak dana Perpanas itu, karena dana yang seharusnya disalurkan ke atlet disabilitas tidak sepenuhnya diberikan. Misalnya, uang saku dan bonus.

Ketua Forum Peduli Penyandang dan Atlet Disabilitas Indonesia (KOPPADIS), Muhammad Ali mengungkapkan, diduga ada indikasi dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana untuk atlet penyandang disabilitas.

“Bonus belum dibayar. Dan kuitansi kosong disuruh tanda tangan waktu kita di Bandara Balikpapan. Itu uang pembayaran trainning center (tc) dipotong. Pak Ardiansyah (Ketua National Paralympic Committe/NPC) bilang, dipotong untuk bayar utang ke anggota Dewan,” tutur Ali

Selain itu, dana training center atlet paralympic kata dia, juga dipotong diduga untuk persentase saat anggaran Perpanas diketok oleh DPRD Kota Samarinda.

“Cuma waktu itu saya dengar ada berapa persen untuk ketok palu,” lanjut Ali atlet Bola Voli duduk.

Ali membeberkan, beberapa hak seperti uang saku Perpaprov Bulan April 2015 Rp870 ribuan untuk satu minggu selama kegiatan, juga tidak dibayarkan.

“Alasannya, kata ketua panitia dan PPTK-nya Pak Teguh, kalau terima uang saku, berarti bonus hilang. Uang bonusnya Rp30 juta,” bebernya.(sp)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *