Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang menerima secara simbolis tanaman porang dari petani Porang Kaltim.(foto:slamet/indcyber.com).
Penulis:Slamet Pujiono
Editor:Redaksi
INDCYBER.COM, SAMARINDA-Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar hearing dengan petani Porang Kaltim,Selasa(10/3/2021)bertempdi ruang rapat gedung E lantai komplek sekretariat DPRD Kaltim.
Sementara itu Anggota Komisi II Nidya Listiyono usai menghadiri hearing tersebut mengatakan, pertemuan ini adalah sebagai komunikasi awal kelompok petani porang dengan Dinas Pertanian dan DPRD Kaltim.
“Kita bahas tadi mekanisme tanaman pangan, masa panen, pembelian bibit, harganya, market bagaimana. Kemudian apakah hari ini di Kaltim bisa dimanfaatkan. Nah kita masih menunggu terkait rencana kerja bersama dinas terkait,” ucapnya pada awak media.
Berdasarkan informasi dari petani, ternyata tanaman porang (Amorphophallus oncophyllus) ini memiliki daya jual yang sangat bagus dan cocok dikembangkan di Kaltim.
Bahkan untuk masa panen, hanya membutuhkan waktu antara 7 hingga 8 bulan. Serta memiliki manfaat yang besar, mulai dari diolah menjadi campuran beras, campuran lem, hingga kosmetik.
“Selama ini masa tanam antara setahun sampai 2 tahun, ternyata tadi bisa per 7 sampai 8 bulan. Karena ada teknologi rekayasa pertanian yang bisa digunakan,” bebernya.
Tyo sangat berharap tanaman porang dibudidayakan petani di Kaltim mampu ekspor ke pasar luar negeri dan pemerintah bisa mendukung hilirisasi tanaman porang ini dalam bentuk produk kosmetik maupun produk lainnya.