Komisi l DPRD Kaltim Fasilitasi Hearing Warga Bontang Lestari Dengan Pihak PT Energi Unggul Persada

INDCYBER.COM, SAMARINDA -Hasil hearing Komisi I DPRD Provinisi Kaltim dengan beberapa organisasi masyarakat Bontang yang didampingi oleh jajaran Pemkot Bontang  dan perwakilan PT Energi Unggul Persada berjalan alot. Pasalnya permasalahan sengketa lahan yang terletak di Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan ini sudah terjadi sejak 2008.

Melalui hearing yang dilaksanakan di lantai 6 Gedung D DPRD Kaltim pada Selasa (18/06/2019) Kelompok Tani Damai Indah Bontang menyampaikan aduan kepada Komisi I DPRD Kaltim dengan harapan mendapatkan solusi. Pasalnya aduan mereka melalui kelurahan, kecamatan hingga ke kepolisian tak kunjung membuahkan hasil.

Lahan PT Energi Unggul Persada yang digunakan untuk pabrik minyak goreng dan perkebunan sawit di kelurahan Bontang Lestari memiliki nilai investasi sebesar Rp 4 triliun. Nyatanya lahan ini tersandung masalah lantaran adanya kelompok masyarakat, yaitu Kelompok Tani Damai Indah yang merasa dirugikan oleh pihak perusahaan mengenai lahan.

Lahan seluas 92,7 hektar yang terletak di Bontang Selatan itu diakui kuasa hukum kelompok Tani Damai Indah, Andi Ansong. Andi mengklaim  memiliki surat legalitas yang sesuai dengan peta lokasi sebenarnya.

Mereka melakukan hearing karena merasa adanya kelompok lain yang sudah merampas hak mereka atas lahan tersebut dan tidak mendapatkan biaya pembebasan lahan dari perusahaan.

“Karena memang legalitas surat SPPTG yang diterbitkan Kecamatan Bontang Selatan itu disinyalir dipalsukan, oleh kelompok Santan Ilir atau H Mide.  Saya punya bukti bahwa surat mereka ditandatangani sendiri oleh Mide, Toriang, dan Irwansyah,” ungkapnya.

Adanya dua kelompok masyarakat yang bersitegang atas segketa tanah ini diakui oleh Apri Gunawan, Bussiness Development PT Energi Unggul Persada.

Namun, Apri Gunawan menegaskan permasalahan dua kelompok masyarakat itu tidak terkait dengan perusahaan, karena merasa sudah menyelesaikan urusan perizinan kepada Pemkot Bontang.

Sementara itu dalam hal ini Komisi I DPRD Kaltim mengambil sikap netral untuk mengkritisi kedua belah pihak perusahaan dan ormas bersangkutan.

Seperti yang di katakan anggota DPRD Kaltim Josep menuturkan, dalam berinvestasi itu perusahaan harus mengikuti aturan-aturan yang ada. Pertama menyelesaikan pembebasan lahan dengan baik terhadap masyrakat, kedua perizinan-perizinan lokasi, izin pengembangan mangrove, dan juga amdal.

“Hal itu mestinya dipenuhi  dulu unsur-unsurnya. Jangan sampai menyalahi aturan dan menjadi illegal, kami curiga ada yang bermain ini,” ucap Josep.

Sementara itu, Anggota DPRD Kaltim Andarias Sirenden menyatakan, permasalahan sengketa lahan itu tidak bisa diselesaikan tanpa adanya kelompok H Mide. Pihak yang dituduh memalsukan dokumen. Begitu juga dengan kesaksian pejabat publik di kecamatan dan kelurahan Bontang Lestari periode sebelumnya. Mereka juga harus turut serta memberikan saksi atas legalitas lahan tersebut agar masalah dapat diselesaikan dengan jelas.

“Nanti dilihat dari bukti-bukti yang dibawa oleh semua pihak. Baru jelas siapa yang berhak atas tanah itu,” pungkasnya.

Hearing tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi l DPRD Kaltim Zain Taufiqnurohman yang didampingi oleh anggota Komisi I diantaranya Yakob Manika, Semkarta, Andarias P Sirenden dan juga Josep. (adv/sp).

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *