Komisioner KPU Kaltim di Periksa Kejari Kubar = Terkait Dugaan Korupsi KPU Mahulu =

indcyber.com, SENDAWAR  –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar), memanggil Ketua  komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi, beserta komisioner lainya, Rabu (26/9/2018), terkait dugaan korupsi dana hiba Pilkada Mahakam Ulu (Mahulu) tahun 2015, yang bersumber dari APBD sebesar Rp. 30,797 miliar.

Kepala Kejari Kubar, Syarief Sulaiman Nahdi didampingi Kasi Pidsus nya Indra Rivani, saat ditemui diruang kerja Pidsus menegaskan,” Ya hari ini kami sedang melakukan pemanggilan terhadap dua orang Komisioner KPU propinsi,  dan dua  orang dari kesekretariatan,” kata Syarief.

Dikatakan Syarief, pemeriksaan kedua saksi dilakukan ditempat yang berbeda, Ketua Komisioner di ruang kasi Pidum, sedangkan komioner satunya diruang kasi Datun, disamping itu nanti kita akan memanggil semua komisioner dan para sekretariatan yang lain sebagai saksi secara marathon, sesuai alat bukti yang ditemukan.

“ Pemanggilan para saksi kami lakukan, guna mempereroleh bukti baru terhadap para saksi ini,” ungkap Syarief.

Lanjutnya, pemanggilan terhadap komisioner lainnya akan dilakukan pada kamis (27/9) oleh tim pidsus, pemanggilan ini yang pertama kalinya dilakukan tehadap para saksi kasus dugaan korupsi dana hiba Pilkada Mahulu tahun 2015.

Seperti yang diketahui penyelenggara Pemilu untuk wilayah Mahulu di tahun 2015 di lakukan oleh KPU Kaltim. Hal itu sehubungan dengan belum adanya komisioner KPU di Mahulu.

Dimana tim Penyidik Kejaksaan telah meningkatkan kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan pada (16/8) lalu. Dan telah memanggil 15 orang saksi. Dan pada Kamis 13/9, lalu, tim dari Kejari Kubar menggeledah seluruh ruangan di kantor KPU Mahulu, yang terletak di Kampung Long Bagun, Kecamatan Long Bagun.

Guna mencari bukti baru proses Penyidikan dugaan penyelaguaan dana hiba Pemilu tahun 2015, sebersar Rp 30,797 miliar.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di ruang komisioner, bendahara, administrasi dan lain – lain. penyidik telah menyita sejumlah dokumen. (arf)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *