Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Long Bagun Masuk Bui

Indcyber.com, SENDAWAR – Berdasarkan audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Samarinda, kerugian Negara mencapai Rp. 409.810.000,- yang disebabkan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2014/2015 oleh HH (52) mantan kepala sekolah SMP Negeri 1 Long Bagun, kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).

Hal ini disampaikan Kapolres Kutai Barat, AKBP. I Putu Yuni Setiawan, melalui Wakapolres Kompol Sukarman, didampingi kasat Reskrim AKP. Ida Bagus Kade Sutta dalam Konpresnya pada Senin (14/10/2019) di ruang humas Polres Kubar.

Waka Sukarman mengatakan bahwa tersangka HH pada tahun 2014/2015 menjabat kepala sekolah SMP Negeri 1 Long Bagun, dan juga sebagai penanggung jawab tim Manajeman Program BOS, serta bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran tersebut dari pemerintah.

“ Setelah dilakukan audit oleh BPKP ternyata tersangka HH tidak bisa mempertanggung jawabkan anggaran dana BOS tersebut,” kata Sukarman.

Lanjutnya, sehingga diduga anggaran dana BOS yang diterima tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya, setelah diaudit oleh BPKP Samarinda di temukan dana yang tidak bisa di pertanggungjawabkan, dan menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 409.810.000,-

Akhirnya tersangka beserta barang bukti diamankan kan oleh tim Tipikor Satreskrim polres Kubar, yaitu : 1 (satu) lembar rekapitulasi belanja anggaran dana BOS tahun 2014 dan 2015, laporan triwulan 1 tahun 2014, 1 (satu) buah buku expedisi kepala sekolah, 1 (satu) buah buku barang inventaris SMP Negeri 1 Long Bagun.

1 (satu) bundel keputusan Bupati Mahulu tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala sekolah, 1 (satu) examplar laporan audit oleh BPKP Samarinda tanggal 17 Desember 2018 dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi pelaksanaan program BOS di SMPN 1 Long Bagun tahun anggaran 2014/2015.

6 (enam) lembar kwitansi masing – masing tertanggal 23 Mei, 14 Juli, 28 Oktober tahun 2014, dan 2 April, 8 Mei, 16 Desember tahun 2015, yang bermatrai 6000 tertanda HH selaku penerima uang dari bendahara.

Tersangka diancam dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 UU NOMOR 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU NOMOR 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancaman pidana paling singkat 1 (satu) Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara.

Pidana denda paling sedikit Rp. 50 juta rupiah, dan paling banyak 1 Milliar rupiah. (arf).

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *