Anggota Komisi I Martinus DPRD Provinsi Kaltim melakukan intrupsi pada Rapat Paripurna (Rapur) Ke-41 terkait pemberhentian 300 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua Hasanuddin mas’ud didampingi Wakilnya muhammad samsun dan Sigit Wibowo di Gedung utama B, Komplek DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kamis (16/11/2023).
Politikus PDI Perjuangan itu dalam paparannya mengatakan bahwa 300 Tenaga Non-Pegawai (TNP) Negeri Sipil atau biasa dikenal sebagai tenaga honorer/kontrak ini diberhentikan secara sepihak.
“TNP ini sudah kurang lebih 2 tahun , mulai dari ombudsman yang pertama belum ada respon sehingga nasib TNP ini tidak ada kejelasan” katanya.
Menurut keterangan yang disampaikan Marthinus ini sudah Tujuh kali di suarakan di rapat paripurna dan melakukan konferensi pers dengan 28 media tentang masalah TNP ini.
“Saya meminta kepada Pj Gubernur Akmal Malik untuk mencarikan solusi dan memperhatikan masalah TNP ini yang sudah berlarut-larut tanpa ada kejelasan sampai sekarang” ucap Martinus.
Lebih lanjut politikus Dapil kubar ini mengatakan bahwa bukan hanya TNP tetapi juga masalah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kalimantan Timur di seluruh Kabupaten/kota juga menjadi perhatiannya.
“Bagaimana nasib mereka, apakah yang dijanjikan bahwa tidak akan ada PPPK yang tidak di angkat sesuai janji mantan gubernur Isran Noor dulu” katanya mengingatkan.
Marthinus berharap TNP yang di Mahulu bisa di angkat kembali sebelum proses penetapan tanggal 30 November 2023 nanti, semua TNP dan TKK (Tenaga Kerja Kontrak) bisa di angkat menjadi PPPK.
Reporter: Hani | Editor: Awang | ADV | DPRD Kaltim