Masyarakat Desa Modang Dan Pesisir Mayang Kabupaten Paser Datangi DPRD Kaltim, Ini Kata Muspandi

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari fraksi PAN dapil PPU-Paser, H Muspandi, SE.(foto:istimewa).

Penulis:Slamet Pujiono
Editor: Redaksi
INDCYBER.COM,SAMARINDA-Komisi II dan Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur menerima masyarakat Desa Modang dan masyarakat desa Pesisir Mayang Kabupaten Paser.Mereka diterima di ruang rapat lantai 3 gedung D DPRD Kaltim jalan Teuku Umar Karang Paci.

Kedatangan perwakilan warga kedua desa tersebut untuk menyampaikan aduan terkait lahan yang selama ini dikuasai oleh PTPN XIII karena selama lahan tersebut dikuasai dan berbentuk HGU maka masyarakat sekitar tidak bisa berbuat banyak apalagi bercocok tanam.

Selain itu warga desa Modang dan Desa Pesisir Mayang tersebut meminta kepada DPRD Kaltim sebagai wakil rakyat untuk memberikan rekomendasi agar tidak diperpanjang ijin HGU nya.

Anggota Komisi III DRPD Kaltim H Muspandi, SE mengatakan masyarakat kedua desa dari Kabupaten tersebut menyampaikan beberapa hal terkait lahan nenek moyang mereka dipakai atau”diserobot”oleh PTPN XIII tanpa ada pembicaraan terlebih dahulu.

“Masyarakat desa Modang dan Desa Pesisir Mayang menyampaikan masalah daerah mereka masih terisolir karena desa mereka sebagaian cagar alam dan HGU PTPN kemudian tanah nenek moyang mereka diambil secara paksa selaian itu masyarakat yang bekerja di PTPN XIII diberhenti tanpa diberikan pesangon,”ujar H Muspandi saat dihubungi via telepon selulernya,Jumat (4/12/2020).

Masih lanjut Politisi senior PAN yang juga sebagai Ketua Bapemperda DPRD Kaltim mengatakan jika warga kedua desa tersebut juga meminta tolong kepada ia yang notabene adalah wakilnya yang duduk di DPRD Kaltim khususnya Komisi II agar bisa tidak memperpanjang HGU PTPN XIII yang akan berakhir pada tahun 2023 karena mereka tidak bisa bercocok tanam.

“Masyarakat minta tolong kepada kami Komisi III dan Komisi II DPRD Kaltim agar kedepan tidak memberikan rekomendasi perpanjangan ijin HGU PTPN XIII yang akan berakhir tahun 2023 mendatang.Karena dengan adanya HGU tersebut masyarakat tidak bisa bercocok tanam sebab berada di wilayah cagar alam dan HGU PTPN XIII,”bebernya.(advertorial).

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *