MASYARAKAT DESA PUAN CEPAK TUNTUT HAK SAWIT DI SEPADAN SUNGAI

Indcyber.com, Tenggarong – Masyarakat desa Puan Cepak Kecamatan Muara Kaman Kutai Kartanegara sejak empat tahun lalu,tepatnya pada tahun 2013 hingga sekarang masih terus menuntut hak agar PT.KAM mengembalikan lahan masyarakat yang ditanami kelapa sawit di Sepadan sungai, dan menurut aturan itu sudah menyalahi hukum tentang sepadan sungai. Dalam peraturan yang lebih baru, yang khusus mengatur tentang sungai yaitu PP No. 38 Tahun 2011, telah diatur dalam beberapa kategori dengan sangat detail.

Untuk daerah sepadan sungai di areal perkebunan sawit, termasuk pada kategori pasal 12.

Pasal 8 : (1) Sepadan sungai segaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b meliputi ruang kiri dan kanan palung sungai di antara garis sepadan dan tepi palung sungai untuk sungai tidak bertanggul, atau di antara garis sepadan dan tepi luar kaki tanggul untuk sungai bertangul.  (2) Garis sepadan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan pada :

  1. Sungai tidak bertanggul didalam kawasan perkotaan;
  2. Sungai tidak bertanggul diluar kawasan perkotaan;
  3. Sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan;
  4. Sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan;
  5. Sungai yang terpengaruh pasang air laut;
  6. Danau paparan banjir ; dan
  7. Mata air

Pasal 12 : Garis sempadan sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d ditentukan paling sedikit berjarak 5 m (lima meter) dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.

Sehingga bisa ditarik kesimpulan bahwa untuk perkebunan kelapa sawit, daerah sempadan sungai (daerah yang harus dibiarkan tetap alami dan tidak boleh ditanami kelapa sawit) adalah sbb :

Untuk sungai besar tanpa tanggul : daerah sempadan sungainya adalah paling sedikit berjarak 100 m dari tepi kanan dan kiri palung sungai sepanjang aliran sungai.

Untuk sungai kecil tanpa tanggul : daerah sempadan sungainya adalah paling sedikit berjarak 50 m dari tepi kanan dan kiri palung sungai sepanjang aliran sungai.

Untuk sungai dengan tanggul : daerah sempadan sungainya adalah paling sedikit berjarak 5 m dari tepi luar kaki tanggul sepanjang aliran sungai.

Kepada awak media indonesia cyber Asdar selaku kuasa hukum dari masyarakat menjelaskan permasalahan ini, sebelumnya sudah ditangani oleh tim dengan menggelar rapat pada tanggal 9 April 2013 di Ruang Kerja Kabag. Administrasi Pemerintahan, Sekretariat Kabupaten Kuatai Kartanegara. Tim tersebut terdiri dari Kabag.Adm Pemerintahan, Kasubag. Tata Pemerintahan, Kasubsi PTG BPN Kukar, Kabid Konsrvasi BLHD Kukar, Kasubid Pengendalian KL BLHD Kukar, Disbunhut Kukar, Bag. SDA Setkab Kukar, Bag Hukum Setkab Kukar, Bag Adm Pem. Setkab Kukar. Dengan membahas “ Hasil Identifikasi Lapangan terhadap Sepadan Sungai yang berada dalam HGU PT.KAM dan rencana Plasma Tambahan untuk Masyarakat Desa Puan Cepak”, dengan kesimpulan sebagai berikut :

  1. Tim sepakat bahwa tiga lokasi yang diidentifikasi merupakan katagori Sungai Kecil.
  2. Terhadab lokasi-lokasi disekitar sepadan sungai yang belum ditanami, agar tidak dilakukan penanaman/aktivitas PT.KAM.
  3. Rekomendasi Tim terhadab perlakuan Sepadan Sungai yang sudah ditanami menunggu data-da ta perizinan dan kajian dari BLHD Kab.Kutai Kartanegara.
  4. Penyelesaian permasalahan ini akan dilakukan pembahasan lebih lanjut sampai dengan ada pemberitahuan berikutnya.

Asdar juga mengatakan setelah satu bulan dilanjutkan lagi rapat oleh tim guna menyelesaikan permasalahan sepadan sungai yang ditanamai oleh PT.KAM selaku pemilik HGU kelapa sawit, dengan membahas Hasil Kajian BLHD Kab.Kukar. Tepatnya pada tanggal 17 Mei 2013 bertempat di Ruang Rapat Assisten Pemerintahan Umum dan Hukum Sekretariat Kutai Kartanegara. Rapat kali ini dihadiri oleh Kabak. Adm.Pemerintahan, Kasubag. Tata pemerintahan, Kasubid. Pengendalian KL BLHD Kukar, Advokasi BLHD, Dishunbud. Kukar, Kabid. Pemberdayaan Kop, Kabid Kelembagaan Kop, Disperindak Kop, Bag. SDA Setkab. Kukar, Bag. Adm Pem.Setkab Kukar.

Dalam rapat Tim yang kedua ini disimpulkan bahwa sebagai berikut :

  1. BLHD Kab.Kutai Kartanegara meminta waktu 2 minggu sejak tanggal hari ini (17 Mei 2013), untuk menyampaikan kajian terhadap sepadan sungai dan rencana plasma tambhan untuk masyarkat desa Puan Cepak yang didentifikasi oleh Tim Penganan Permasalahan Kab.Kutai Kartanegara.
  2. Sambil menunggu Kajian Teknis dari BLHD Kab.Kukar, terhadab tanaman sawit dengan radius 50 Meter dari kiri dan kanan ketiga sepadan Sungai pada HGU PT. KAM yang sudah harus dilakukan pemanenan, sementara diserahkan kepada pengurus baru Koperasi Sendewan untuk memanen dan hasil panen dijual kepada PT.KAM.
  3. PT.Khaleda Agroprima Melindo (PT.KAM) harus mentaati apapun hasil kajian dari BLHD dan keputusan pemerintah kabupaten Kutai Kartanega.

Empat tahun sudah berlalu tapi hingga sampai sekarang masih belum ada realisasinya tetap saja apa yang sudah di sepakati oleh Tim tidak bias berjalan. Bahkan waktu hendak memanen sempat dilarang oleh pihak kepolisan setempat. Kini masyarakat desa Puan Cepak menanyakan kembali atas permasalahan ini, dan minta kepada pemerintah Kab. Kukar kembali memediasi membuka pembicaraan dan membahas berlarut-larutnya permasalahan ini kepada PT KAM.

Tentunya kepada pemerintah Kab.Kukar masyarakat desa Puan Cepak berharap dan sebagai pemeritahan yang baik haruslah mendengar dan merespon keluhan masyarakatnya.(FR)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *