INDCYBER.COM, SAMARINDA-Hampir dua bulan berlalu sejak kasus pertama hilangnya seorang balita berusia 4 tahun, bernama Ahmad Yusuf Ghazali di sebuah PAUD Jalan AW Sjahranie, Samarinda Ulu.
Perlahan titik terang mulai terlihat pada kasus ini sejak penemuan jenazah balita tanpa kepala yang diduga Yusuf ditemukan di Jalan Antasari.
Setelah penemuan polisi langsung melakukan pemeriksaan tes DNA di Puslabfor Mabes Polri. Hampir sebulan setelahnya, barulah hasil diketahui. Dalam konfirmasi kepada awak media pada Selasa (21/1/2020) pukul 21.20 Wita tadi, Kanit Reskrim Ipda M Ridwan mengatakan jika hasil tes tersebut identik dengan Yusuf.
“Hasil pemeriksaannya identik,” tegas Ridwan.
Setelah mendapatkan bukti kongkrit dari identitas jenazah tersebut, dan setelah serangkaian gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan dua orang berinisial ML dan SG.
“Malam ini kami jemput. Statusnya sudah kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” beber Ridwan.
Kedua tersangka ini, kata Ridwan merupakan pengasuh saat Yusuf berada dalam pengawasan PAUD saat kejadian awal.
“Dari hasil gelar perkara kami jerat dengan Pasal 359 KUHP, karena telah lalai hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia,” imbuhnya.
Meski saat ini polisi telah menetapkan dua orang tersangka, namun ke depan tidak menutup kemungkinan jika jumlahnya akan bertambah. Bahkan pasal yang menjerat keduanya pun tak menutup kemungkinan jua akan dilapis.
“Sambil berjalan kasus ini, maka hal tersebut tidak menutup kemungkinan. Yang jelas sekarang sudah ditetapkan dua orang tersangka,” tambahnya.
Dugaan kematian Yusuf pun sejauh ini masih sama, yakni meninggal akibat tercebur di saluran drainase hingga mengantarkan jenazahnya ke eks anak sungai karang asam.
“Sementara dugaannya itu. Setelah diamankan tersangka juga akan kami periksa secara intensif selama 1×24 jam. Selain itu kami juga belum menemukan tindak pidana lainnya dan para tersangka diancam kurungan di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.(tim indcyber.com)