H Muspandi, Ketua Bapemperda DPRD Kaltim
INDCYBER.COM, SAMARINDA-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)DPRD Kaltim usai menggelar rapat internal dengan hasil akan mengajukan 6 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah siap untuk ditindaklanjuti kepada Pimpinan DPRD Kaltim.
Ketua Bapemperda H Muspandi, menyampaikan bahwa 6 buah Raperda itu nantinya akan di serahkan dan dibahas oleh DPRD Kaltim, apakah terkait pansus atau setiap Komisi.
Ia juga mengatakan terkait Pansus Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman (RP3KP) itu masih tetap dilanjut, karena jika dilihat dari perundang-undangan lebih merujuk kepada urusan perumahan permukiman.
“Dinas PUPR itu sudah ada Dinas bidang Permukiman tersebut sehingga dengan sendirinya ketika itu dibahas menjadi Perda maka tidak menyalahi aturan,” ujar Muspandi kepada indcyber.com,Kamis (2/7/2020).
Kemudian, ia mengutarakan ada 2 Raperda perubahan bentuk badan hukum, itu sudah difasilitasi dari kementerian. Sehingga itu masuk dalam pembahasan tahap kedua yang artinya meminta persetujuan kepada DPRD.
Sehingga Bapemperda menyampaikan hal itu kepada pimpinan untuk bisa dijadwalkan di Banmus agar segera bisa diparipurnakan.
“Bapemperda hanya mengantarkan saja, untuk keputusan selanjutnya tergantung dari hasil paripurna tersebut, apakah disetujui atau tidak menjadi Perda. Jika tidak maka dikembalikan lagi kepada Pemerintah Provinsi agar dibahas ulang,”urai politisi senior PAN Dapil PPU-Paser ini.
Adapun Perusda yang sudah mendapatkan fasilitasi yaitu MBS dan BKS, karena BUMD saat ini harus sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 dan PP Nomor 54 tahun tahun 2017.
“Persoalannya adalah Bapemperda ini tidak bisa memutuskan Perda ini disetujui atau tidak, namun hanya mengantarkan selebihnya akan diputuskan melalui paripurna atau tahapan selanjutnya,”ungkap Muspandi.
Muspandi memaparkan bahwa ada 3 yang dibahas kemarin yaitu pembahasan 6 buah Raperda untuk diajukan, kemudian Pansus RP3KP yang sedang berjalan, dan terakhir berkaitan dengan perubahan 2 badan hukum Perusda yang ada.Sudah keluar hasil fasilitasinya dan untuk dibahas dalam pembicaraan tahap kedua.
Ia menjelaskan 6 buah Raperda itu adalah, Raperda Tentang Tata Cara Penyusunan Pembentukan Peraturan Daerah yang merupakan inisiatif dari biro hukum, Rencana Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 9 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah Daerah Kaltim.
Lebih lanjut pria kelahiran Long Kali 45 tahun silam itu menginformasikan jika Raperda Tentang Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Teknonologi Komunikasi dan Informasi dari Biro Hukum juga tengah ditangani.
Selanjutnya ada 4 buah Raperda perubahan terkait masalah retribusi yang terbagi menjadi 3 lagi yaitu jasa umum, usaha dan tertentu.
Editor: Slamet Pujiono