Muspandi :Pertahankan WTP, Ini Satu Prestasi Yang Luar Biasa Telah Di Capai Kaltim Untuk Ke Enam Kalinya

INDCYBER.COM, SAMARINDA -Untuk ke enam kalinya berturut turut Pemprov Kaltim memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim.

Raihan opini WTP ini, terkait dengan laporan keuangan Pemprov Kaltimtahun anggaran 2018.

Ini merupakan kali ke-6 berturut-turut yang diraih Pemprov Kaltim.

Meski begitu masih ada 7 catatan perbaikan yang diberikan BPKP Kaltim.

Adapun 7 catatan yang menjadi perhatian dan perbaikan itu di antaranya, pertama penyertaan modal pada Perusahaan Daerah PT Agro Kaltim Utama yang telah berhenti beroperasi tidak dapat dinilai kewajarannya.

Ke-dua, proses penyerahan persediaan barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga belum tuntas.

Tiga, pencatatan jaminan tambang belum akurat. Ke-empat, pencatatan aset tetap belum sepenuhnya dilakukan secara tertib.

Lima, penyerahan serah terima Aset P3D SMAN/SMKN belum optimal.

Enam, penggunaan langsung Pendapatan Diklat pada BPSDM.

Dan terakhir kelebihan pembayaran pada tiga paket pekerjaan Belanja Modal pada Dinas PUPR dan PERA.

Kepala BPKP Kaltim, Raden Cornel Syarief Prawiradingrat menjelaskan, semua catatan perbaikan itu sama pentingnya.

Ia menyebut, catatan perbaikan itu ditemukan setelah menelaah sampel acak.

Jika tahun sebelumnya tak ditemukan, bisa jadi ditemukan tahun ini.Contohnya, soal penyerahan aset SMAN/SMKN dari kabupaten kota ke provinsi yang pelaporannya kurang akurat.

Misalnya aset dilaporkan rusak ternyata tidak.Atau dilaporkan hilang ternyata barang ada.

Begitu pula dengan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah PT Agro Kaltim Utama yang sudah beberapa tahun tak beroperasi tapi laporannya belum tercatat dan tak bisa dinilai kewajarannya.

“Ini persoalan dokumen yang harus dibenahi dan dituntaskan,” kata Raden usai Rapat Paripurna ke-14 di DPRD Kaltim, Jumat (24/5/2019) dengan agenda penyerahan Laporan Pemeriksaan BPKP Kaltim soal keuangan Pemprov Kaltim tahun anggaran 2018.

Sesuai amanat Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyebutkan

“Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima”.

Sementara itu Ketua DPRD Kaltim, M Syahrun menjelaskan DPRD Kaltim bakal koordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait menyelesaikan beberapa catatan.

Dia apresiasi Opini WTP yang diraihPemprov Kaltim.

“Segera tindaklanjuti perbaikan dan disampaikan sebelum 60 hari,” ujar Alung

Sebagai informasi, pemerikasaan  BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan pemeriksaan mandatori yang ditujukan untuk menilai kewajaran atas penyajian laporan keuangan.

Di sisi lain Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim H Muspandi sangat mengapresiasi kinerja Pemerintah Provinsi Kaltim karena opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini diraih oleh Provinsi Kaltim untuk ke enam kalinya.

“Saya sebagai anggota DPRD Kaltim dan Wakil Ketua Komisi II sangat mengapresiasi atas pencapaian kinerja Pemerintah Provinsi Kaltim selama tahun 2018 sehingga BPK RI dalam hal ini melalui Kantor Perwakilan Kaltim memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk ke enam kalinya, “ujar Muspandi usai paripurna, Jumat (24/5/2019).

Dia juga mengatakan dan berharap agar Pemerintah Provinsi Kaltim untuk terus mempertahankan opini WTP ini meskipun masing-masing ada 7 poin yang masih perlu dibenahi dan di Tinjau ulang.

“Perolehan WTP ini harus kita pertahankan meskipun BPK menyatakan masih ada tujuh PR yang segera dibenahi, salah satunya apa masuk proyek MYC karena kontrak kerja sudah abis tapi proyek masih belum selesai. Nah itu nanti adalah tugas pansus LKPJ untuk mengkroscek, “pungkasnya kepada indcyber.com.

BPK memberikan opini sesuai dengan bukti-bukti yang diperoleh dalam pemeriksaan.

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified opinion) diberikan apabila laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material.

Opini Wajar Dengan Pengecualian (qualified opinion), apabila laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.

Opini Tidak Wajar (adverse opinion) apabila laporan keuangan tidak disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material.

Dan Pernyataan Menolak Memberikan Opini atau Tidak Memberikan Pendapat (disclaimer of opinion) apabila laporan keuangan tidak dapat diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan dan pemeriksa tidak dapat memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material.

7 Perbaikan di Laporan KeuanganPemprov Kaltim 2018.

1. Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah PT Agro Kaltim Utama yang telah berhenti beroperasi tidak dapat dinilai kewajarannya.

2. Proses penyerahan persediaan barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga belum tuntas.

3. Pencatatan jaminan tambang belum akurat

4. Pencatatan aset tetap belum sepenuhnya dilakukan secara tertib

5. Penyerahan serah terima Aset P3D SMAN/SMKN belum optimal.

6. Penggunaan langsung Pendapatan Diklat pada BPSDM

7. Kelebihan pembayaran pada tiga paket pekerjaan Belanja Modal pada Dinas PUPR dan PERA.(advertorial /sp)

 

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *