INDCYBER.COM, SAMARINDA -KPK ingatkan DPRD tak tunda-tunda pengesahan APBD, Nana: jangan sampai ditangkap baru sadar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya untuk melakukan pencegahan dengan melakukan sosialisasi. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Kepala Divisi Pencegahan dan Penindakan Koordinator Wilayah 7 KPK,Nana Mulyana mengatakan, untuk pencegahan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pemerintah daerah beserta perangkatnya.
“Kita sudah sosialisasikan kepada seluruh Pemda maupun DPRD, tentang jangan mendekati perbuatan KKN.Sebab, perlu saya tegaskan, kami sudah mencium dan mengendus praktik-praktik korupsi di daerah. Sehingga, janganlah pejabat publik dan daerah mencoba-coba. Kami sudah tahu caranya,” ujar Nana Mulyana.
Seperti halnya menunda pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Nana menegaskan, pihaknya sudah mengetahui modus para anggota dewan mengapa melakukan hal itu.
Jangan sampai, dibeberkan Nana, tertangkap tangan dulu baru para anggota dewan sadar dengan kesalahannya.
“Kami sudah tahu mengapa ditahan-tahan seperti itu. Biasnya karena proyeknya belum masuk, bagi-bagi jatahnya belum deal makanya belum juga di sahkan APBD nya.Jadi, jangan main-main dengan itu. Jangan sampai tertangkap baru merasa bersalah. Kan sudah banyak contoh yang sudah ditangkap. Masa harusditangkap semua baru sadar,” tegasnya.
Kepada pemerintah daerah, Nana menyatakan, dalam melakukan pencegahan praktik KKN di daerah pihaknya lebih fokus dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dengan melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) kinerja pemda.
Terlebih, pada pengaturan aset daerah dan pelaksanaan kegiatan di daerah.
“Kita dampingi terus pemdanya. Agar, jangan sampai apa yang tidak baik terus dilakukan. Seperti baru saja kita lakukan,menginventarisir aset berupa tanah pemda dan mendorong pemda untuk mendaftarkan serta mensertifikasikan seluruhnya. Kemudian, kita juga lakukan hal lain untuk mencegah terjadinya korupsi,” tandasnya.
Terkait dengan penyitaan aset Rita, KPK telah menyita, yakni berupa tanah dan bangunan yang terdapat disejumlah daerah di Kalimantan Timur, diantaranya di Kabupaten Kukar dan kota Samarinda.(*/sp).