NEWS UPDATE:GMPPKT Geruduk Kejati Kaltim

INDCYBER.COM, SAMARINDA-Pelaksanaan pembangunan fisik berupa bangunan gedung maka terdapat tiga pihak perancang dan perekayasa bangunan yakni, Kontraktor perencanaan, Pelaksana dan kontraktor pengawasan yang masing-masing diharapkan secara sinergi dan profesional juga transparan melaksanakan kegiatan tersebut.

Dalam hal ini tentunya harus mengacu pada ketentuan pasal 25-27Undang undang No 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi yang mengharuskan ketiga pihak tersebut bertanggung jawab apabila ada kegagalan dalam bangunan suatu proyek.

Berdasarkan hal tersebut lah Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Jalan Bung Tomo, Samarinda, Senin (3/2/2020).

Kurang lebih 60 aksi massa yang tergabung dalam GMPPKT ini menggelar orasi dengan tujuan agar pihak Kejaksaan Tinggi mengusut tuntas terkait adanya dugaan penyelewengan lelang pembangunan Pasar Rawa Indah Kota Bontang serta mereka menuntut membongkar bangunan pasar rawa indah dan periksa oknum dibalik Pembangunan proyek pasar tersebut.

Setelah menyampaikan orasi sejumlah perwakilan GMPPKT diterima oleh Kasipenkum Kejati Kaltim M Farid.

“Baru dibangun bangunan sudah retak,cat juga memudar ini yang menjadi temuan kami di lapangan.Selain itu dalam lelang diikuti oleh BUMN tapi kenapa pada ujungnya dimenangkan oleh pihak swasta lokal yakni PT Sasmita dari Surabaya,ada apa ini?,”ujar Abidin koorlap aksi.

Sementara itu saat ditanya terkait apakah Proyek tersebut sudah ada pemeriksaan BPK,GMPPKT mengatakan belum mengetahui hal tersebut dengan alasan jika ia turun langsung ke lapangan dengan mengecek kondisi bangunan pasar rawa indah Bontang.

“Laporan sudah saya terima berikut datanya untuk selanjutnya akan kami laporkan kepada pimpinan dan diproses serta kami akan berkoordinasi dengan Kejari Bontang karena kasus ini di wilayah tersebut, saya juga apresiasi adik adik mahasiswa yang telah memberikan laporan berikut datanya,”beber M Farid kepada awak media.

Perlu diketahui jika GMPPKT tersebut meminta kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk mengusut terkait penyimpangan pemenang tender yang dimenangkan oleh satu satunya kontraktor lokal padahal pendaftar lain adalah BUMN, disini diduga ada indikasi kongkalikong dalam penentuan pemenang lelang, yang kedua yakni Pemkot Bontang tidak memberikan sanksi kepada kontraktor pelaksana PT Sasmito atas keterlambatan pekerjaan dan apakah denda sudah disetor ke kas daerah.(sp).

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *