Oknum Anggota DPRD Kaltim Dilaporkan Ke Polresta Samarinda

INDCYBER.COM, SAMARINDA-Kiriman karangan bunga terkait hutang piutang senilai Rp 2,5 Miliar dengan atas nama Irma di kediaman oknum anggota DPRD Kaltim di komplek Perumahan Citra Griya Jalan Adam Malik Blok E 73 berbuntut panjang, pasalnya setelah tim indcyber.com melakukan konfirmasi kepada pihak pengirim bunga mengatakan jika hingga saat ini tidak ada kabar alias tidak ada itikad baik dari oknum tersebut.

Irma mengatakan semua upaya telah dilakukan agar permasalahan tersebut dapat dilakukan atau diselesaikan secara kekeluargaan.Namun tidak ada respon dari Sapto sehingga Irma telah melakukan langkah dengan melaporkan ke pihak Polresta Samarinda tertanggal 20 Februari 2020 dengan maksud agar dapat dipertemukan dengan Sapto untuk kasus ini, namun lagi lagi oknum anggota DPRD Kaltim tersebut tidak ada itikad baik meskipun laporan tersebut berada di meja pihak berwajib.

Sementara itu Kasat Rekrim Polresta Samarinda Damus Asa saat dikonfirmasi terkait laporan Irma Suryani mengatakan jika hingga saat ini masih dalam tahap klarifikasi.

“Surat Laporan atas nama ibu Irma Suryani yang melaporkan oknum anggota DPRD Kaltim dengan nama Saptosetyo Pramono masih dalam tahap klarifikasi dengan tujuan agar terlapor punya itikad baik dan mau menyelesaikan masalah tersebut sehingga tidak berlarut-larut.Namun jika oknum tersebut tidak ada itikad baiknya yang tadinya laporan hanya sebatas klarifikasi bisa meningkat,”beber Damus.

Hingga saat ini baik Sapto maupun orang kepercayaannya ketika dikonfirmasi indcyber.com tidak ada jawaban yang didapat maupun balasan via pesan WhatsApp nya.

Penulis: Slamet Pujiono
Editor:Bayu
Sumber: Indonesia cyber

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *