Pansus Raperda RZWP3K Sangat Mengapresiasi Pokja RZWP3K Menggelar Konsultasi Publik Dokumen Antara

INDCYBER.COM, SAMARINDA -Konsultasi Publik Dokumen Antara RZWP3K gagasan Pokja Pemprov Kaltim dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan di gelar di Pendopo Lamin Etam kompleks Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda,Rabu(22/5/2019).

Dengan waktu yang sudah terlalu mepet Kaltim ditargetkan harus telah mengesahkan Perda RZWP3K seperti Provinsi provinsi lainnya di Indonesia sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP-3-K), bahwa setiap pemerintah daerah yang memiliki wilayah pesisir diwajibkan untuk menyusun empat dokumen Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, salah satunya adalah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang disingkat RZWP-3-K.

Dalam sambutannya Gubernur Kaltim Isran Noor yang dibacakan oleh Sekda Provinsi Kaltim Meiliana mengatakan jika Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada Kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.

Selain itu katanya Dokumen Antara Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Timur merupakan hasil perbaikan Dokumen Awal dan Konsultasi Publik I yang berisikan tentang pendahuluan, deskripsi potensi, isu-isu strategis, tujuan, strategi dan kebijakan, rencana alokasi ruang, peraturan pemanfaatan ruang dan indikasi program.

Diharapkan dengan adanya Dokumen Antara Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Timur dapat dilanjutkan pada penyusunan Dokumen Final.

Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut RZWP-3-K bertujuan untuk :

1). Mewujudkan lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Kalimantan Timu yang bersih dan aman (clean and safe environment).

2). Mewujudkan kesejehteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara optimal, efisien dan bernilai tambah.

3). Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berperan aktif dalam pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berkeadilan.

4). Merumuskan kebijakan dan tata kelola pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berpartisipatif dan berkelanjutan.

e. Kaltim merupakan daerah yang satu – satunya belom selesai dalam merumuskan perda terkait  kawasan Pesisir.

Sementara itu Ketua Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulai Kecil Kaltim, Mursidi Muslim mengapresiasi Pokja yang dipimpin oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim Riza Indra Riadi yang telah menggelar konsultasi Publik dokumen antara RZWP3K sebagai salah satu mengejar target penyelesaian maka pihaknya dan kelompok kerja Pemprov Kaltim terus melakukan upaya maksimal, salah satunya dengan menggelar konsultasi publik dokumen antara RZWP3K, Rabu (22/5/2019).

“Di seluruh pulau Kalimantan hanya Kaltim yang belum selesai. Jadi sebelum periode dewan berakhir raperda tentang RZWP3K diharapkan sudah selesai dan manfaatnya sudah dapat dirasakan oleh semua pihak,” kata Mursidi.

Dinamika yang terjadi baik diinternal maupun diluar membuat perda ini dalam perjalanannya membutuhkan banyak pembahasan, konsultasi termasuk masukan dari berbagai pihak guna menghasilkan draf yang maksimal.

Karena itulah untuk menampung berbagai aspirasi seluruh pihak mulai dari tingkat desa hingga pemerhati lingkungan maka acara ini di gelar. Pihak pemerintah desa misalnya yang memahami betul kondisi lingkungannya penting untuk mendengar pendapatnya.

Konsultasi publik ini sekaligus menjawab keraguan berbagai pihak tentang draf Raperda yang dinilai tak sesuai dengan rancangan tata ruang wilayah Kaltim sehingga dianggap dapat memberikan mengancam lingkungan dan wilayah tangkap ikan nelayan.

“Yang diatur zona 0 hingga 12 mil laut yang merupakan kewenangan provinsi. Hari ini kita diskusi dengan peserta dari berbagai bidang, termasuk mendengarkan masukan dari kementerian Kelautan hingga akademisi yang nantinya seluruh saran dan kritik akan diakomodir,”pungkasnya

Dalam diskusi konsultasi publik dokumen antara RZWP3K masih banyak pihak yang menolak pengesahan RZWP3K demi kedaulatan perairan Kaltim karena banyak kepentingan di dalamnya.

“Terkait ada penolakan terhadap RZWP3K itu saya rasa itu wajar saja karena mereka masih muda bersemangat tapi Rancangan ini tidak bisa ditolak atau dihentikan karena sama halnya kita menentang amanah undang undang, “ungkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim Riza Indra Riadi kepada indcyber.com.

Riza Indra Riadi juga mengatakan jika pembahasan ini bukan terlambat tapi perlu ketelitian, kejelian.

“Pembahasan ini bukan terlambat tapi lebih mengutamakan ketelitian dan kejelian agar ketika Raperda RZWP3K disahkan menjadi Perda tidak menjadi polemik di masyarakat terutama nelayan, “pungkasnya.

Konsultasi publik ini selain dihadiri Ketua Pansus Raperda RZWP3K juga dihadiri anggota Pansus diantaranya Baharuddin Demu dan Rusman Yaqub. (advertorial /sp)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *