Selamat Harahap :Setwan Kaltim Memiliki Beberapa Kerjasama

Kunjungan kerja Wakil Ketua DPRD Kalimantan Utara Abdul Jalil Fattah ke Sekretariat DPRD Kalimantan Timur, Rabu (22/5)


INDCYBER.COM ,SAMARINDA– Kunjungan kerja Wakil Ketua DPRD Kalimantan Utara Abdul Jalil Fattah ke Sekretariat DPRD Kalimantan Timur, Rabu (22/5), kunjungan kerja tersebut dalam rangka sharing terkait kerjasama dengan pihak ketiga selain kunker hal ini juga merupakan reuni bagi Abdul Jalil Fattah karena sebelum nya adalah anggota DPRD Kaltim. Rombongan diterima oleh Kabag Persidangan dan Humas Selamat Harahap.

Wakil Ketua DPRD Kaltara Abdul Djalil Fatah menuturkan pihaknya perlu melakukan sharing terkait berbagai bentuk kerjasama antara Setwan dengan pihak ketiga seperti kejaksaan, lembaga pendidikan hingga kepolisian.

Dipilihnya, Kaltim mengingat selain bagian dari provinsi induk juga dinilai telah berpengalaman dalam menjalankan beberapa bentuk kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka menunjang kinerja lembaga.

“Beberapa hal memang tidak bisa diselesaikan diinternal lembaga dewan, akan tetapi membutuhkan peran serta pihak instansi atau lembaga  yang ahli dan profesional, serta bagian dari tupoksi,” ujar mantan anggota DPRD Kaltim Periode 2009 -2014 ingin kepada indcyber.com.

Menanggapi hal tersebut Kabag Persidangan dan Humas Selamat Harahap menuturkan bahwa Setwan Kaltim memiliki beberapa kerjasama seperti dengan kejaksaan, kepolisian, TNI hingga perguruan tinggi.

Ia mencontohkan, seperti kerjasama dengan kejaksaan terkait dengan legal opini atau pendapat hukum yang berisikan saran dan masukan terhadap berbagai persoalan atau langkah hukum yang perlu diambil oleh Setwan Kaltim.

“Terkait pendapat hukum dalam perumusan rancangan produk hukum daerah, Setwan juga bekerjasama dengan Kanwil KemenkumHam karena sesuai dengan petunjuk dan arahan pemerintah pusat,”urai Selamat

Sedangkan kerjasama dengan perguruan tinggi berkaitan dengan perumusan pembentukan peraturan daerah yakni pembuatan naskah akademik yang menjadi bagian penting dan syarat wajib dalam proses penyusunan raperda.

“Contoh bentuk kerjasama dengan pihak ketiga yakni kejaksaan sudah kita serahkan agar bisa menjadi referensi bagi rekan-rekan di Kaltara dalam membuat program kerjasama,” pungkasnya (adv/hms4/sp)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *