Indcyber.com. SENDAWAR- Berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada sepasang suami istri (Pasutri) yang sering mengedarkan narkoba, di kampung Melak hilir, kecamatan Melak, Kutai Barat (Kubar), dari hasil informasi tersebut empat hari sebelum dilakukan penangkapan anggota mengecek kebenarannya dengan berpura –pura menjadi pembeli.
Ternyata benar adanya dan pada Jumat (30/11/2018) sekira pukul 16.30 wita, tersangka ISK menyatakan kesiapan untuk melakukan trasaksi, dan tempatnya di tentukan oleh tersangka di tepi jalan kampung Sekolaq Oday, kecamatan Sekolaq Darat, Kubar.
Kapolres Kubar AKBP. I Putu Yuni Setiawan, melalui Kasat Narkoba AKP. Jamhari menyampaikan, sekira pukul 16.30 wita, Akhirnya anggota Satresnarkoba mengatur setrategi untuk penangkapan.
“ Setelah dilakukan penangkapan tersangka ISK berusaha melarikan diri dengan menabrak motor anggota,” kata Jamhari.
Dikatakan Jamhari, pada ahirnya tersangka terjatuh, saat itu juga tersangka dilihat membuang sesuatu dari sakunya, setelah di suruh ambil dan diperiksa ternyata satu poket kecil narkoba sabu – sabu.
Setelah dilakukan pengembangan ternyata istri tersangka ISK ikut membantu suaminya untuk menjual barang haram tersebut, akhirnya anggota melakukan penagkapan terhadap istri tersangka QRH alias Ira di rumahnya dikampung Melak hilir.
“ Tersangka ISK disuruh menelpon si istri bahwa ada pelanggan mau membeli,” ujar Jamhari.
Lanjut Jamhari, Setelah di datangi di rumah nya istri tersangka QRH membuka pintu dan menyerahkan satu poket kecil sabu kepada petugas yang menyamar, akhirnya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap QRH, setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan sebanyak 9 poket sabu seberat 5 gram.
Akhirnya kedua tersangka digelandang ke Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 penjara. (arf)