Indcyber.com, SAMBOJA – Minggu (06/09/2019),bertempat di pantai Pemedas Kel.Teluk Pemedas Kec. Samboja Kab.Kukar. Serikat Sejahtera Indonesia 1992 ( SBSI 1992) melakukan kunjungan kerja dan silaturahmi dengan pengurus baru SBSI Kec.Samboja.
Nanang Sukma selaku ketua DPC SBSI Kab.Kukar mengatakan “ silaturahmi kali ini kepada para pengurus baru di PT.Mitra Indah Lestari, PT.Pinggan Wahana Pratama dan PT.Alam Jaya Persada, ini kita lakukan sebagai upaya penguatan organisasi karena ditempat tersebut merupakan salah satu basis kita.”
Nanang dalam kesempatan tersbut mendorong semua basis untuk selalu menjaga dan mejalin komukasi dengan federasi. Hal ini dimaksudkan meminimalisir terjadinya “Miss Komukasi” yang akan berdampak dalam berjalannya sebuah organisasi.
Dikesempatan yang sama Sultan Sekjen DPD SBSI Kaltim mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh federasi. “ Saya selaku Sekjen sangat mengapresiasi silaturhami ini. Kita harapkan dari silaturahmi ini kedepannya SBSI makin kuat dan solit. Dan silarahmi ini juga diharapkan bias dilaksanakan rutin untuk membahas beberapa agenda-agenda di setiap basis yang ada,” Ujar Sultan.
“Silaturahmi kepada setiap basis juga dimaksudkan untuk menyiapkan langkah-langkah strategis yang akan dilakukan serikat. Dengan kuatnya basis maka pergerakan federasi ke depan bias semakin besar, “lanjut Sultan.
“ Setiap anggota SBSi harus memahami UU Ketenagakerjaan, memahami hak dan kewajiban di perusahaan. Sehingga tidak semena-mena perusahaan terhadapat karyawan melaikan kita akan di hormati perusahaan. Apabila perusahaan yang menyalahi aturan maka kita harus mengingatkan agar supaya jangan sampai melanggar aturan, karena dinegara ini sudah lengkap aturannya tinggal bagaimana menerapkannya serta bagaimana caranya agar supaya terjadi hubungan yang harmonis atara pekerja dan perusaahaan.”
Dijelaskan Sultan “serikat bukan untuk ditakuti justru diajak bermitra, bagaimana kita harus berkomunikasi yang harmonis. Banyak perusahaan yang menyalahi aturan UU Ketenagakerjaan tapi Disnaker seolah-olah diam saja. Pengawasan ketenagakerjaan harus betul-betul bekerja karena Disnaker punya wewenang tentang hal itu. Salahsatu fungsinya yaitu mengawasi perudang-undangan Ketenagakerjaan, contohnya memberikan teguran kepada perusahaan yang melanggar ketentuan yang ada. Apabila terjadi PHK semena-mena terjadi terhadap tenaga kerja. Disnaker diharapkan dapat meberikan bimbingan kepada perusahaan sehimgga tidak berbuat semena-mena dan menyelesaikan masalah dengan baik terhadap kawan-kawan tenaga kerja.” (NR)