Peras Kerabat Sendiri, IRT Ini Masuk Jeruji Besi

Indcyber.com, Kutai Kartanegara – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial LF di Tenggarong, Kutai Kartanegara harus berurusan dengan hukum, pasalnya nekat memeras kerabatnya sendiri melalui pesan singkat di Whatsapp bermodus akan menyebarkan video bugil ke media sosial (medsos).

“ Pelaku sendiri di amankan di jalan AM Sangaji, RT 16 Kelurahan Kelurahan Baru, Tenggarong pada Rabu 9/1/19 pagi sekitar pukul 10.00 wita di rumahnya oleh tim Alligator,” kata Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kasat Reskrim AKP Damus Asa.

Damus Asa menjelaskan, kasus pemerasan dan pengancaman ini terjadi pada Kamis 3/1/19 lalu yang menimpa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SD.

“ Bermula saat itu SD mendapatkan pesan singkat melalui Whatsapp dengan nomor yang tak dikenal, dan dalam pesan tersebut mengatakan, bahwa memiliki video bugil SD dan akan disebarkan,” terangnya.

Lebih lanjut diuraikan, pemilik nomor tak dikenal itu sempat mengirimkan video bugil melalui pesan singkat Whatsapp SD.

“ Setelah video itu dikirim ke SD, namun video tersebut hanya sebentar saja dan langsung dihapus oleh pengirimnya,” ungkap Damus Asa.

Usai menghapus video tersebut, pelaku pun lalu mengancam SD akan menyebarkan video bugil itu, apabila tidak mengirimkan uang sebesar Rp. 5.000,000,- kepada pelaku.

“ SD yang tak mengetahui siapa pengirim pesan itu dan sempat mentransper uang sebesar Rp. 1.500.000,- kepada pelaku. Merasa terancam, SD pun melaporkan hal tersebut ke Polres Kukar pada Jumat 4/1/19 esok harinya,” beber Damus.

Setelah menerima laporan, Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar langsung melakukan penyelidikan dilapangan, hingga akhirnya mengamankan pelaku LF yang mengancam dan memeras SD.

“ Usai melakukan pengembangan, petugas pun membekuk LF dirumanya, saat di lakukan introgasi pelaku LF mengakui bahwa dirinya lah pemilik nomor dan memeras terhadap SD,” jelasnya.

Damus Asa juga mengemukakan, Pelaku LF dulunya memiliki hubungan keluarga yang sangat dekat dengan korban SD. Sebelum bercerai, pelaku pernah menikah dengan saudara sekandung suami korban.

“ Meski sudah tidak ada hubungan keluarga lagi, namun pelaku LF masih sering ke rumah korban SD, dan bahkan pernah meminjam handphone korban.Kuat dugaan, disaat itulah pelaku mengambil video bugil milik korban,”ujarnya.

Dari tangan pelaku LF Polisi berhasil menyita dua unit handphone serta uang tunai Rp. 1.500.000, satu print out perbincangan antara pelaku dengan korban SD di Whatspp dan akun Whatsapp yang digunakan pelaku.

“ Pelaku LF di jerat UU ITE Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 368 KUHP Tentang Pemerasan,” tegas Damus Asa.(fin)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *