PMII Gelar Aksi Tuntut Tolak Perpanjangan Ijin PT KPC,Ini Penjelasan Fauzan

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Sejak UU Minerba dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) disahkan, sejumlah perusahaan raksasa pertambangan batu bara di Indonesia yang akan habis masa kontraknya berbondong-bondong mengajukan perpanjangan izin dan kontrak yang dijamin oleh kedua regulasi kontroversial ini.

Menyikapi hal tersebut Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam PAC(Persatuan Mahasiswa Islam Indoensia(PMII) Kaltimtara melakukan aksi damai di depan kantor Perwakilan PT Kaltim Prima Coal Samarinda.

Dalam orasinya koordinator aksi Nazaruddin mengatakan jika PT KPC akan melakukan perpanjangan kontrak dan izin pada kementerian ESDM tanpa adanya tranparansi.

“Pada November 2020 lalu, PT Arutmin diberikan perpanjangan otomatis, tanpa pengawasan dan partisipasi publik. Kini PT Kaltim Prima Coal (KPC)juga sedang melakukan hal serupa, yakni mengajukan perpanjangan izin dan kontrak kepada Kementerian ESDM,”teriak Nazar.

Beberapa perusahaan batu bara ini di dalam UU Minerba dan UU Ciptaker mendapatkan sejumlah fasilitas, seperti dijaminnya perpanjangan otomatis menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga 2×10 tahun.

Regulasi ini juga memberi insentif berupa tidak ada kewajiban pengurangan lahan konsesi dan insentif royalti nol persen bagi perusahaan batu bara yang membangun fasilitas hilirisasi batu bara.

“Tetapi dalam hal yang lain bahwa dalam proses perpanjangan kontrak tersebut ada beberapa hal yang dilakukan oleh perusaahaan terutama mengenai penyusunan dan penetapan wilayah pertambangan harus diselenggarakan secara transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab bahkan terpadu dengan mengacu pada pendapat dari instansi pemerintah terkait, masyarakat terdampak, dan dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, hak asasi manusia, dan sosial budaya, serta berwawasan lingkungan dan dengan memperhatikan aspirasi daerah,”sambungnya.

Berdasarkan catatan yang dihimpun oleh Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kalimantan Timur – Utara terkait persoalan perusaahan KPC antara lain :

1.PT Kaltim Prima Coal (KPC)
Masa Kontrak Habis: 31 Desember 2021
Luas Lubang Tambang: 23.891 hektare
Luas Konsesi: 84.938 hektare
Jumlah Lubang Tambang: 191

2.Pada 12 Februari 2016, terjadi tindak kekerasan dan pelanggaran HAM serta perampasan tanah yang dilakukan oleh PT KPC terhadap Ibu Dahlia Musnur serta anaknya.

3.PT KPC secara paksa menyeret kedua warga Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Belangon keluar dari pondok dan tanah mereka. PT KPC menggusur 80 kepala keluarga warga Komunitas Dayak Basap dari Kampung Keraitan dan mengisolasinya ke wilayah baru yang PT KPC sebut Desa Budaya.

4.Lokasi ini minim akses kehidupan, baik air bersih, hutan bahkan berladang berpindah. Hal lainnya, lokasi tersebut masih bersengketa dengan warga Desa Sepaso Timur yang tidak ingin wilayah tersebut keluar dari lingkup administrasi desa mereka.

5.Limbah tambang PT KPC meracuni dua sungai besar warga, yakni Sungai Sengatta dan Sungai Bengalon. Tidak hanya itu, pencemaran ini juga berlanjut hingga ke pesisir laut di Kenyamukan serta Desa Sekerat.

6.Banyaknya bongkahan batu bara berbagai ukuran tersebar di sepanjang pantai serta dasar laut. Krisis Air betul-betul dialami oleh kabupaten ini dan itu diperparah sejak hadirnya PT KPC.

Kini warga di dua kecamatan praktis tidak lagi mendapatkan air secara gratis, untuk mendapatkannya warga harus menyuapkan sejumlah biaya dan merogoh isi kantongnya dalam-dalam.

“Tiga petani dilaporkan ke Polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan protes mereka yang memperjuangkan hak atas tanah mereka yang telah ditambang oleh PT KPC. Petani dituduh merintangi dan menghalang-halangi aktivitas perusahaan.Selain laporan ini mengada-ada, juga terlalu dipaksakan. Untuk diketahui, petani dilaporkan dua tahun setelah melakukan demonstrasi di atas lahan mereka sendiri,”urai Nazar.

Untuk itu PAC PMII Kaltimtara meminta dan menuntut sebagai berikut:

1.Meminta Transparansi hasil ekplorasi batu bara KPC.Mendesak perusahaan KPC untuk menutup seluruh lubang bekas tambang sebelum habis ijinnya.

2.Mendesak DLH Kaltim untuk memberikan sanksi kepada perusahaan KPC yang diduga kuat telah melakukan pencemaran lingkungan di sungai sanggata dan sungai bengalon yang berlanjut hingga ke pesisir laut kenyamukan dan desa sekarat

3.Meminta pemerintah dan penegak hukum terkait perampasan dan penggusuran tanah warga dayak basap yang membuat mereka di pindah ke lokasi yang minim akses kehidupan.

4.Meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat membuka dokumen evaluasi dan rekam jejak perusahaan KPC .

5.Meminta Gubernur, Wagub dan Bupati Walikota bersama sama menolak perpanjangan izin KPC serta PKP2B lainnya karena minim kontribusi dan hanya merusak lingkungan.

Sementara itu Perwakilan PT Kaltim Prima Coal Samarinda Fauzan Rida usai menerima dan berdiskusi dengan perwakilan PMII mengatakan jika sebaiknya menyampaikan hal tersebut secara tertulis.

“Alhamdulillah teman teman dari PMII Kaltimtara telah melakukan aksi damai,segala apa yang disampaikan tadi segera kami laporkan ke pusat agar segera mendapat jawaban,”ujar Fauzan kepada indcyber.com,Selasa(7/12/2021).

“Ini adalah aksi lanjutan ya setelah beberapa minggu lalu melakukan hal yang sama di depan kantor Gubernur dengan dilanjutkan mediasi di kantor ESDM.Tadi juga saya sampaikan alangkah baiknya jika aspirasi tersebut disampaikan secara tertulis agar semakin kuat untuk laporan kami ke kantor pusat dan enak dalam menjawab segala apa yang mereka tuntut,”pungkasnya.

Penulis:Slamet Pujiono | Editor:Slamet Pujiono

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *