PROYEK ANAK MAS KURANG PENGAWASAN PU ?

indcyber.com, sendawar – Masyarakat Kecamatan Damai, Kecamatan Muara Lawa, dan Aktifis Peduli Lingkungan MARTINUS Mengeluhkan, adanya Pembangunan Jalan Simpang Blusuh-Damai, yang dikerjakan Kontraktor PT. PERANCIS NUR Tidak Mengutamakan Kualitas Seperti : (1) Pekerjaan Peching/Tambal Sulam Baru sajadi Kerjakan Sudah pada Pecah dan terkelupas. (2) Pekerjaan Drainase/Parit Ukuran Berfariasi artinya sudah dikerjakan tidak sesuai speknya, serta Kurang Campuran Semen belum Seumur Jagung sudah retak, bergelombang dan terkelupas. (3) Pekerjaan Semenisasi/Rigid Kurang Lebih 400 m dan Agergat yang di hampar terlalu Tipis bukan Batu Palu tetapi Batu Lokal.
“ Kami Sudah Berkali-kali Turun ke Lapangan untuk mempertanyakan kepada Petugas dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kaltim, Namun di Lapangan tidak Kami Temukan yang ada Hanya Pekerja Borongan saja “ Ujar Martinus.
Sedangkan Keterangan PPTK YUDI ASEP Pembangunan Jalan Simpang Blusuh-Damai dengan Panjang 19 Km, Tahun 2014 Anggaran Turun Senilai Rp. 9.313.745.000,00- dengan Nilai Tersebut Tidak Cukup untuk Melaksanakan Semuanya. “ Kami Melaksanakan Tempat-tempat yang di Prioritaskan pada Spot-spot tersebut, Ada Pekerjaan Rigid, Aspal, Drainase dan lain-laian. Mengenai Dokumen Lelang, Ketika Paket itu sudah di lelang dalam Pelaksanaannya Bisa Beruhan-rubah tergantung di lapangan mana yang harus di utamakan. Kemudian Mengenai Matrial, sebelum di gunakan Kami Uji Laboratorium dulu Layak atau tidak untuk digunakan dan dalam Pelaksanaannya Kami Uji Raboratorium Lagi sampai Selesai, November 2014 Tim PHO Turun Lapangan dan Pembayaran 100 % dan Bapak RUNANDAR Selaku KPAnya.” Beber YUDI ASEP.
Program Pembangunan Jalan dan Jembatan, Kegiatan Pembangunan Jalan Simpang Blusuh-Damai, Sumberdana APBD Prov.Kaltim 2014. SURAT PENYERAHAN LAPANGAN NOMOR : 602/301/KPA/SPL/PEMB.JLN/VI/2014, Senin (30/6/14) Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Pembangunan Jalan Pada Bidang Binamarga yang menyerahkan Kuasa Pengguna Anggaran H. RUNANDAR.ST.M.SI. (NIP.19680127 199803 1 004), Yang Menerima, PT PERANCIS NUR. HJ.SITI FATIMAH (Dektur Utama), pihak Kontraktor Harus Memulai Pekerjaan Paling Lambat 20 Desember 2014, surat perintah mulai kerja nomor : 602/302/KPA/SPMK/PEMB.JLN/VI/2014.
Lingkup pekerjaan, Prokram Pembangunan Jalan Dan Jembatan, Pembangunan Jalan Simpang Blusuh – Damai Lokasi Kabupaten Kutai Barat dengan Waktu Penyelesaian 174 (Sertus Tujuh Puluh Empat) Hari Kalender dan Pekerjaan Harus Sudah Selesai Pada Tanggal 20 Desember 2014. Ketentuan Denda Terhadap Setiap Hari Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Penyedia akan Kenakan Denda Keterlambatan Sebesar 1/1000 (Satu Per Seribu) Dari Nilai Kontrak atau Bagian Tertentu dari Nilai Kontrak Sebelum PPN Sesuai Dengan Syarat-Syarat Untuk Kontrak.
Dalam perjalanannya Pekerjaan Pembangunan Jalan Simpang Blusuh – Damai, Diduga Pekerjaan Drainase Hanya 100 mtr Serta Kurang Campuran Semen, Tidak Mencapai Spesifikasi, Pekerjaan Operlay dan Pecing Aspal Tidak Mengutamakan Kualitas, Soalnya Baru dikerjakan Sudah Terkelupas. Pekerjaan Agregat Klas-A dan Klas-B Tidak Dilakukan, Soalnya Matrial Ageregat yang Dipakai Batu Lokol Kutai Barat Bukan Batu Palu yang Sudah Teruji Kualitasnya. Pekerjaan Perkerasan Beton Semen/Rijid Pajang 400 mtr, Diduga Pekerjaan Pondasi Cerucuk, Pengadaan dan Pemancangan, Tidak dikerjakan, Pekerjaan Pekerjaan Tersebut Tidak Mengikuti SPEK dan RAB Sebagaimana Tertuang Dalam Kontrak dan Pengambilan Dokumentasi Tanggal 12 November 2014.
Permasalahan diatas terjadi Kerena Kurangnya Pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas terkait. YUDI ASEP selaku PPTK dan RUNANDAR selaku KPA hanya bisa berbicara saja dan tidak dapat Menunjukkan bukti bahwa Pelaksanaan Pembangunan Jalan Simpang Blusuh – Damai baik, justru Berubah dari Kontrak yang sudah disepakati, PPTK dan KPA tidak dapat menunjukkan Bukti Perrubahan Kontrak CCO dan berapa Panjang, Lebar, Tebal Rigid, berapa Panjang Overlay, dimana pondasi Cerucuk Pengadaan Pemancangan serta tidak dapat menunjukkan Hasil Audit Badan Pemerikdaan Keuangan BPK Provinsi Kaltim.
Bagaimana dengan UU tentang Keterbukaan public, sudah Jelas ? seperti ada yang disembunyikan dari hadapan public. Instansi terkait harus segera menindak dan mengusut dengan Memperhatikan Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstuksi, Kitab Undang-Ungang Hukum Perdata (Buku III Tentang Perikatan ), Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.59 Tahun 2010, Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terahir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Tentang Beserta Petunjuk Tehnisnya, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 07/PRT/M2011 Tentang Standar Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006.(AS)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *