PT.MPAS di Minta Tanggung Jawab, “Menyerobot Lahan Warga Jahab”

Indcyber.com Tenggarong ,- Warga Kelurahan Jahab ramai berbondong-bondong menyambangi Kantor Perusahaan tambang batubara PT.MPAS (Mahakam Prima Akbar Sejati) senin (09/10) pagi waktu setempat, warga memenuhi undangan Polres Kutai Kartanegara agar bersedia melakukan verifikasi lapangan terkait laporan pengaduan penyerobotan serta penggusuran lahan kebun dan ladang warga Kelurahan Jahab wilayah kawasan gunung kapur, yang sedianya akan di dampingi oleh Instansi badan pertanahan Kab. Kukar serta di fasilitasi oleh Pihak swasta, sebagai pelaku bisnis di wilayah sekitar PT.MPAS.

Dalam hal ini pihak perusahaan juga menerima desakan warga yang beramai-ramai datang ke areal Kantor PT.MPAS dan PT.MKI yang tergabung dalam satu induk PT.MMS yang berbagi saham dengan PT.MHU selaku induk perusahaan, di Kecamatan Loa Kulu Kab.Kukar, agar pihak management bersedia ikut turun lapangan membuktikan hasil laporan warga, melalui pengambilan data verfikasi lapangan, berdasar surat laporan pengaduan warga Kelurahan Jahab Kawasan Gunung Kapur, yang di tujukan ke Polres Kutai Kartanegara (11/9) dan di tembuskan Ke Pemda Kukar, dengan latar belakang laporan pengaduan warga, di sinyalir terjadinya penggusuran oleh pihak perusahaan, akibat perluasan penyediaan lahan yang akan di peruntukkan bagi kepentingan aktivitas tambang batubara. Perusahaan yang bersangkutan dalam hal ini, di minta oleh warga agar bersedia memfasilitasi warga serta pihak kepolisian dan pejabat instansi berwenang pertanahan dalam melakukan peninjauan verifikasi data lapangan terkait penentuan peta titik koordinat lahan masing-masing warga petani yang menjadi korban, di areal site ijin konsesi Mahakam Prima Akbar Sejati (PT.MPAS), terkait dugaan penyerobotan di atas lahan petani cabai, kebun karet dan sengon.

Warga Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur. Awalnya dikagetkan dengan adanya informasi, kabar dari salah seorang warga petani setempat yang enggan di sebutkan nama, bahwa “lahan dan pondok kita di atas, habis sudah rata di gusur, oleh perusahaan penambang batu bara yang sedang operasi land clearing lahan sekitar”. Demikian, menurut kesaksian salah satu warga petani setempat, yang berladang dan bermukim di pondok sekitar wilayah Jahab.

Seketika menaggapi informasi barusan, beberapa warga di antaranya berunding, kemudian menunjuk Kuasa ke beberapa orang warga Jahab yang fasih dalam berurusan baik mereka yang tergabung dalam LSM setempat maupun Pengacara pendamping, agar sedianya membantu mereka melayangkan pelaporan secara tertulis ke Polsek Tenggarong yang disampaikan pada tanggal (01/08/17). Merasa seolah laporan mereka tidak ada tanggapan dari Polsek Tenggarong, warga mengambil inisiatif, menyambangi Kantor Polsek Tenggarong Kota, klarifikasi tindak lanjut proses hukum, di duga sarat unsur pelaggaran hukum PT. MPAS terhadap warga Jahab, yang telah mengantongi legalitas SPPT Kecamatan, klarifikasi warga ke Polsek tenggarong, pada waktu itu tanggal (21/08/17). Kemudian oleh pihak Polsek disarankan agar membuat lagi laporan tertulis di tujukan ke Polres Kukar, sebab yang berwenang secara hukum, dalam cakupan wilayah lebih luas adalah kewenangan Polres demikian.

Pada tanggal (11/09/17) warga melayangkan surat laporan pengaduan penyerobotan lahan oleh PT.MPAS ke Polres Kutai Karatanegara. Setelah menunggu sekian lama dengan berbagai macam lika-liku mediasi, akhirnya warga kembali antusias, ketika mendapat undangan verifikasi data lapangan pada senin (09/10/17).

Sementara itu, menurut keterangan salah satu warga“nilai kerugian yang kami alami, selaku korban penggusuran sangat besar, sejauh ini, belum ada niat baik perusahaan melakukan pembayaran” demikian kata salah satu warga, lalu di tambahkan lagi, “sudah jelas jika kita lihat, secara fakta dan kerugian nilai ekonomisnya, kami berkebun lalu mendirikan pondok, di tanah kami sendiri, menikmati hasil tanam dari dulu, namun sekarang, tidak dapat lagi apa hasilnya, apa yang kami mau tunggu, sedang pondok kami pun telah bersih habis rata dengan tanah tanpa jejak beserta isi-isinya”. Demikian komentar warga di lokasi saat menumpahkan kekecewaanya.

Lebih mirisnya nasib warga Jahab yang ladangnya tergusur, tidak di ketahui lagi seberapa banyak tanam tumbuh yang telah mereka tanam serta pohon dan buah apa saja isinya, kendati di lakukan pembayaran nanti, apakah mereka mendapat bayaran sesuai secara akurat sesuai perhitungan ganti rugi yang sewajarnya. Sementara itu menurut mereka warga, sudah sejak lama mendiami wilayah tersebut dengan berladang jauh sebelum Perusahaan PT.MPAS datang menambang di sekeliling mereka.

Di tempat berbeda ketika tim media ini melayangkan surat konfirmasi kepada pihak perusahaan, namun pihak perusahaan seolah tidak menanggapi atau klarifikasi terkait surat rilis pemberitaan media ini, jadi menurut kesimpulan tim media ini di lapangan, apa yang menjadi keberatan dalam tuntutan warga, maka benar adanya dan perusahaan di tuntut bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian warga, sesuai dengan permintaan warga agar sesegera mungkin di lakukan pembayaran ganti untung, sesuai perlakuan perusahaan yang telah melakukan pelanggaran hukum terhadap masyarakat. Serta dalam permasalahan ini pihak yang berwajib pun sesuai tuntutan undang-undang agar segera memperoses pihak-pihak perusahaan yang telah memerintahkan penggusuran atau tindak penyerobotan lahan petani agar segera di jatuhi sangsi hukuman pelanggaran pidana.(mir)

 

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *