Rapat Koordinasi Dan Evaluasi Pengelolaan  Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Indcyber.com, SENDAWAR – Rapat koordinasi dan evaluasi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), berlangsung di ruang diklat kantor bupati Kutai Barat (Kubar) pada Rabu (04/9/2019).

Bupati Kubar FX. Yapan SH, usai membuka rapat tersebut mengatakan, untuk menilai kebehasilan suatu daerah, bisa dilihat dari hasil PAD nya,  oleh sebab itu Bapenda harus membuat terobosan – terobosan sebagai upaya peningkatan pendapatan.

Dikatakan FX. Yapan bahwa, Bapenda harus membuat laporan pajak mana saja yang sudah maupun yang belum dipungut, karena PAD merupakan sumber penerimaan yang signifikan bagi pembiayaan rutin dan pembangunan suatu daerah otonom.

Yapan menuturkan bahwa, penerimaan komponen pajak daerah dan retribusi daerah sangat dipengaruhi oleh banyaknya jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang diterapkan serta disesuaikan dengan peraturan yang berlaku yang terkait dengan penerimaan kedua komponen tersebut.

Dijelaskan FX. Yapan bahwa, Sejak diberlakukannya otonomi daerah, gaung otonomi daerah sungguh memberikan artinyata dalam upaya pemerataan pembangunan, otonomi memberikan kebebasan pada pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten atau pemerintah kota untuk mengatur dirinya sendiri.

“ PAD merupakan salah satu pilar kemandirian suatu daerah,” kata FX. Yapan.

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, sumber PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Sementara itu Kepala Bapenda Kubar Yuli Permata Mora SE M Si menjelaskan bahwa, PAD Kubar,Tahun 2019 mengalami pertumbuhan yang positif dan cukup signifikan sebesar 60,45 persen, Kenaikan tersebut karena adanya peningkatan penerimaan pajak terdiri dari pajak penerangan jalan, pajak restoran, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) pajak hotel, pajak hiburan dan pajak mineral bukan logam (Galian c).

Dikatakan Yuli PM, dengan dilaksanakannya rapat koordinasi dan evaluasi pengelolaan PAD sebagai upaya untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian didaerah,

Dijelaskan Yuli PM bahwa, diperlukan penyediaan pembianyaan dari sumber tersebut, antara lain dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan, penyempurnaan dan penambahan jenis pajak, serta pemberian keluasan bagi daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaan khususnya dari sektor pajak dan retribusi daerah.

“ Sejak diberlakukannya otonomi daerah, gaung otonomi daerah sungguh memberikan artinyata dalam upaya pemerataan pembangunan,” kata Yuli PM.

Lanjutnya, Otonomi memberikan kebebasan pada pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten atau pemerintah kota untuk mengatur dirinya sendiri. Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu pilar kemandirian suatu daerah.

Menurut Yuli PM, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, sumber PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. (adv/arf).

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *