Raperda Rencana Pembangunan Daerah Industri Diperpanjang Hingga Tanggal 23 Agustus 2019

INDCYBER.COM, SAMARINDA -Rencana Peraturan Daerah Pembangunan Industri Provnsi (PERDA RPIP) Kaltim, merupakan panduan industri untuk 20 tahun kedepan. RPIP disusu berdasarkan amanah UU No.3 Tahun 2014 tentang Perndustrian  dimana Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota diberi kewenangan menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Kab/ Kota.

RPIP disusun dengan tetap mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dan Kebijakan Industri Nasional (KIN). Selanjutnya Rencana Pembangunan Industri Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

“Dalam rangka itulah Pemerintah Provinsi melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Provinsi Kalimantan Timur mengusulkannya dalam Program Legislasi Daerah untuk dapat dibahas dan ditetapkan menjadi PERDA. Berdasarkan rapat Paripurna DPRD Kaltim maka dIbentuklah Pansus RAPERDA RPIP, sesuai SK No.16 tahun 2019 tentang Pembentukan Pansus RPIP dan diperpanjang kembali masa kerjanya,”ujar Wakil Ketua Pansus RPIP Nixson Butarbutar.

Pansus RPIP telah melakukan serangkaian kegiatan pembahasan yang dilaksanakan sebagai berikut:

a. Rapat Dengar Pendapat dengan Instansi/OPD teknis Provinsi Kalimantan Timur.

b. Konsultasi  ke Kementerian Dalam Negeri, Cq Dirjen Produk Hukum Daerah;

c. Konsultasi ke Kementerian Perindustrian (Biro Perencanaan);

d. Konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, Cq Bina Pembangunan Daerah;

e. Rapat-Rapat Koordinasi dengan Instansi/OPD teknis dan Pemerintah Kab/Kota se Kaltim serta

Stekolder terkait;

f. Uji Publik Raperda pada tanggal 27 Juli 2019 di Samarinda; dan

g. Konsultasi ke Kementerian Perindustrian, Cq Direktur Perwilayahan Industri.

Nixson juga mengatakan bahwa berdasarkan hasil dari beberapa rangkaian kegiatan yang dilakukan/dilaksanakan oleh Pansus RPIP, Pansus RPIP masih mengalami kendala dalam penghimpunan materi muatan Raperda berupa belum terpenuhinya data-data dari OPD Teknis Provinsi Kalimantan Timur maupun Pemerintah Kab/Kota se Kalimantan Timur sebagaimana yang diwajibkan oleh ketentuan/persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang merupakan lampiran Raperda dan untuk dapat di setujui atau penetapan  bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sebagaimana diatur dalam Pemendagri No.113 Tahun 2018 dan Permenperin No.110 tahun 2015.

Mengingat belum terpenuhinya secara lengkap data – data pendukung lampiran Raperda, maka dalam Laporan Hasil Kerja Pansus RPIP Paripurna ke 21 masa sidang ke-2 DPRD Provinsi Kalimantan Timur disampaikan bahwa Pansus belum dapat menyetujui pengesahannya hingga diberi perpanjangan waktu bagi  OPD Teknis sampai dengan 12 Agustus 2019 merevisi, menyempurnakan, melengkapi seluruh dokumen dan data pendukung guna selanjutnya disetujui pada Paripurna Pengesahan Perda RPIP.

“Saya berharap, karena RPIP ini merupakan landasan fundamental pembangunan industri pasca tambang di Kalimantan Timur yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat Kaltim maka Perda ini harus kita susun secara berkualitas, jangan asal jadi tapi akhirnya tidak mampu mewujudkan kedaulatan Kaltim dalam pemperdayaan ekonomi,”imbuhnya .

Pada dasarnya Perda ini harus mampu mengoptimalkan sumber daya dan produk unggulan kita, mampu mengembangkan wilayah – wilayah secara serasi dan industri daerah yang mandir, berdaya saing, maju bisa tercapai, dapat menyerap tenaga kerja dan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan daerah.(adv/sp)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *