2 Orang Penimbun BBM Dibekuk Satreskrim Polres Kubar

Indcyber.com, SENDAWAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil mengamankan dua orang penimbum Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, jenis Solar dan Premium, warga kampung Linggang Mapan, kecamatan Linggang Bigung, Kubar.

Dalam jumpa Pers nya, pada Kamis (8/8/2019) Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP. Ida Bagus Kadek Sutha didampingi KBO Satreskrim Iptu Frans mengatakan bahwa,  Kedua tersangka Roy Perdamaian (20) dan Linardo (24) pada sabtu (27/7/2019), sekira pukul 14.00 wita, dua mobil tersangka beriringan di jalan poros, kampung Ngenyan Asa, kecamatan Barong Tongkok, habis mengetap terjaring patroli Satreskrim Polres Kubar.

“Ketika anggota Unit Tipiter Satreskrim Polres Kubar mengadakan patroli diarea SPBU dan APMS di wilayah Barong Tongkok, petugas melihat dua unit mobil beriringan mengangkut BBM yang diduga illegal,” kata Ida Bagus Kadek Sutha

Selanjutnya kedua tersangka langsung diamankan bersama barang bukti (BB) ke Mapolres Kubar, dari dua tersangka Polisi mengamankan BB berupa 1 unit mobil jenis Mitsubishi S-trada KT 8912 TB bermuatan 27 buah jeriken yang kapasitasnya 35 liter dengan total 735 liter solar.  Kemudain 3 buah jeriken kapasitas 35 liter berisi 105 liter, kemudian 1 buah selang palstik panjang 2,5 meter.

“Juga 1 unit mobil pickup KT 8457 CF bermutan 31 jeriken berisi bensin dan solar sebanyak 1.085 liter, serta 2 buah selang panjang 1,5 meter. Berikut tandon kosong dua buah kapasitas masing-masing 1.000 liter diamankan dari rumah pelaku yang digunakannya untuk menimbun BBM ,” ungkapnya.

Frans menambahkan, selain itu diamankan juga BB berupa 1 unit mobil truk isuzu PS 135 warna putih KT 8786 AJ dengan tangki BBM yang sudah dimodifikasi oleh kedua tersangka yang muatannya menjadi 200 liter.

“Termasuk diamankan BB dari kedua tersangka berupa 1 unit truk mitsubishi colt diesel PS 120 warna kuning KT 8866 R dengan tangki BBM yang sudah dimodifikasi muatannya 200 lieter. Kemudian 30 jeriken kosong  kapasitas 35 liter dan 1 drum besi kosong warna biru juga diamankan dirumah kedua pelaku,” bebernya.

Iptu Frans lebih jauh mengungkapkan, bahwa kedua tersangka dalam sitem pengambilan BBM langsung membeli di SPBU, lalu dimuat di mobil dengan jumlah kapasitas tersebut.

“Kedua tersangka membeli dan mengangkut BBM jenis solar tanpa didukung dengan dokumen yang sah, kemudian  dijual ke masyarakat,” urainya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Junto Pasal 53 ayat (1) UU RI Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas. Ancamannya, pidana penjara maksimal enam tahun. (arf)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *