Ribuan Massa KSBI Kaltim Akan Kepung Kantor Gubernur Kaltim Dan Akan Lumpuhkan Ibu Kota Provinsi

Ketua KSBI Kaltim Sulaiman Hattase,SE

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia(KSBI)Kalimantan Timur akan kepung kantor Gubernur Kaltim dengan ribuan massa.Bukan hanya massa yang akan kepung namun dalam aksi unjuk rasa yang akan digelar Jum’at (19/11/2021) pekab depan,Ketua KSBI Kaltim Sulaiman Hattase juga akan menurunkan 8 truk fuso,50 truk trailer dan 30 dum truk juga akan diikut sertakan.

Ketua KSBI Kaltim Sulaiman Hattase,SE kepada indcyber.com Jum’at(12/11/2021)malam mengatakan jika tujuan akan mengepung kantor Gubernur dan menurunkan kurang lebih 10 ribu massa karena merasa dizolimi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini Gubernur Kaltim terkait penetapan Upah Minimum Provinsi.

Aksi ini adalah merupakan gabungan seluruh pekerja dibawah naungan KSBI Kaltim yang terdiri dari Fahutan Kukar yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit kemudian dari Kutai Timur,Bontang serta Samarinda sendiri.

“Dasar dan Alasan kami akan turun ke jalan dengan ribuan massa untuk kepung kantor Gubernur Kaltim karena
pertama kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022 berdasarkan Formula di PP nomor 36 Tahun 2021 sebesar Rp. 33.118,50 dari UMP Tahun 2021 Rp. 2.981.378,72 adalah pelakuan yang tidak manusiawi apabila dibandingkan dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi(UMP) berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015,”ujar Sulaiman Hattase.

Pria yang juga salah satu tokoh masyarakat Kaltim ini mengatakan jika kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) atas dasar Forfmulasi di Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tersebut melegalkan adanya upah murah.

“Kenaikan Upah sebesar Rp. 50.087,15 adalah berdasarkan Inflasi di Provinsi Kalimantan Timur sebsar 1,68% semata mata untuk mempertahankan nilai Daya Beli,”imbuhnya.

Atas dasar tersebut Ketua KSBI Kaltim Sulaiman Hattase mewakili ribuan buruh atau pekerja diberbagai sektor dengan tegas menuntut Gubernur Kaltim Isran Noor untuk tidak menetapkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 3.014.497.22.

“Kami menuntut Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor untuk tidak menetapkan Upah Minimum Provinsi UMP) Tahun 2022 sebesar Rp. 3.014.497,22 (Tiga Juta Empat Belas Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah koma Dua Puluh Dua Sen).Kami juga menuntut Gubernur Kaltim untuk menetapkan Upah minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022 sebesar Rp. 3.031.465,87 (Tiga Juta Tiga Puluh Satu Ribu Empat Ratus Enam Puluh Lima Rupiah koma Delapan Piluh Tujuh Sen) naik 1,168% dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021,”urainya.

Selain tuntutan diatas Sulaiman Hattase juga menuntut Gubernur Kaltim untuk menyampaikan aspirasi Buruh atau Pekerja yang ada di Kaltim kepada Pemerintah Pusat untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 khususnya Pasal yang mengatur tentang Formulasi Hitungan Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan.Agar penghitungan KHL di masing masing provinsi dikembalikan dengan tujuan agar lebih berkeadilan.

“Kami dengan tegas menolak upah murah dengan dalih untuk kemudahan investor asing adalah sangat mengorbankan buruh atau pekerja,”tegasnya.

KSBI Kaltim di bawah komando Sulaiman Hattase selain mengepung kantor Gubernur Kaltim juga akan melakukan konvoi dengan sedikitnya 8 truk fuso,50 trailer serta 30 dum truk serta diiringi kurang lebih 10 ribu massa juga akan long march ke gedung DPRD Kaltim jalan Teuku Umar Karang Paci pada Jum’at(19/11/2021) mendatang.

Penulis:Slamet Pujiono | Editor:Slamet Pujiono

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *