Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari fraksi Golkar Dapil Kukar,Sarkowi V Zahry.(foto:slamet/indcyber.com)
Penulis:Slamet Pujiono
Editor: Redaksi
INDCYBER.COM,SAMARINDA – Minggu malam, 15 November 2020 lalu, sebuah kapal tongkang diduga menabrak pilar pengaman Jambatan Dondang, Kecamatan Muara Jawa.Akibatnya, jembatan sepajang 840 meter tersebut, mengalami keretakan.
Pihak Komisi III DPRD Kaltim, beberapa waktu lalu telah memanggil pihak perusahaan yang diduga pemilik kapal tongkang penabrak pilar jembatan tersebut.
Sarkowi V. Zahry, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, menyampaikan pihaknya telah memanggil pihak perusahaan PT FAJAR BARU LINE, disebut pemilik kapal penabrak jembatan.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan ditemukannya keretakan 4 centimeter di pilar pengaman jembatan.
“Kami minta ganti rugi. Berapa ganti ruginya, lagi dihitung oleh Dinas PUPR Kaltim,” kata Sarkowi, Senin (30/11/2020).
Dirinya mengungkap, untuk menghitung berapa kerugian yang dialami akibat keretakan jembatan tersebut, pihak PUPR, menggandeng konsultas dari Universitas Mulawarman.
“Konsultan dari Universitas Mulawarman, mereka minta waktu satu minggu ini,” jelasnya.
Setelah hasil kajian Unmul rampung, Komisi III nantinya akan kembali memanggil pihak perusahaan.
Sarkowi juga menegaskan, meski nantinya pihak perusahaan mengganti rugi kerusakan di Jembatan Dondang, proses hukum harus tetap berjalan, agar ada efek jera.
“Minggu depan rencananya kami panggil. Kami menunggu hasil audit PUPR dulu. Kasus hukum harus berlanjut biar ada efek jera,” tegasnya.
Komisi III juga mendesak pihak berwenang, Dishub Kaltim dan KSOP Samarinda agar menyediakan marka lalu lintas bawah jembatan, agar tidak ada lagi insiden penabrakan pilar jembatan
“Menyediakan marka di bawah jembatan, kapal harus mengantri ketika hendak lewat jembatan,” pungkasnya. (Advertorial)