Sengketa Lahan KM 36 Samboja Antara Warga Dan BPTD Kaltimtara Masih Berlanjut,Ini Tanggapan Kejati Kaltim

Koordinator Datun Kejati Kaltim Sumantri.(foto:slamet/indcyber.com)

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Sengketa lahan pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kementrian Perhubungan di KM 36 RT. 06 Kelurahan Sungai Merdeka Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur masih berlanjut dan kini telah ditangan Polda Kaltim untuk didalami.

Pada pekan lalu Dewan Pengurus Pusat Laskar Kalimantan Bersatu (DPP Lakas) meminta pihak terkait agar menghentikan proyek Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kementrian Perhubungan di KM 36 RT. 06 Kelurahan Sungai Merdeka Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur tersendat. Pasalnya pihak Kementrian Perhubungan menyarankan agar pihak Lakas menempuh jalur hukum dengan jalan ke pengadilan.

Hak tersebut diketahui pada saat pertemuan antara pihak Lakas dengan jajaran Kementrian Perhubungan di Kantor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Provinsi Kalimanatan Timur Dan Kalimantan Utara di Jl. Pattimura Terminal Batu Ampar Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara, Selasa (16/11/2021)lalu.

Ormas yang menamakan dirinya Lakas tersebut di hadiri langsung Kepala BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara Avi Mukti Amin didampingi oleh Kasi Lalu Lintas Angkutan Darat Edwin Fauzi serta dihadiri oleh Koordinator Datun Kejati Kaltim Sumantri

Menurut Kepala BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara Avi Mukti Amin mengatakan,bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan proyek UPPKB sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Sedangkan terkait masalah lahan yang terkena dampak proyek itu wewenang BPN dan DLH.

Sementara itu untuk meluruskan permasalahan yang belakangan mencuat awak media mencoba meminta pendapat pihak Kejati Kaltim sebagai pengacara negara yang pada waktu audiensi juga turut hadir.

Koordinator Datun Kejati Kaltim Sumantri menyampaikan bahwa Ormas Lakas jangan melakukan tindakan pidana dengan menghentikan kegiatan proyek. Sebaiknya tempuh melalui jalur hukum dengan membawanya ke Pengadilan Negeri.

“Pada saat pertemuan saya sudah sampaikan sebaiknya Lakas jangan melakukan tindakan pidana dengan menghentikan proyek Kementrian Perhubungan tersebut.Jika memang ditemukan adanya penyimpangan ya silahkan ditempuh ke jalur hukum dan pengadilan yang akan membuktikannya,”ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Deden Riki Hayatul Firman melalui Koordinator Datun Kejati Kaltim Sumantri kepada awak media di ruang kerjanya,Selasa(23/11/2021).

“Kalau memang ada surat sahnya dari Kesultanan ya silahkan dibuktikan kemudian terkait lahan tersebut juga telah dihibahkan kepada kementerian perhubungan dan suratnya sah juga ada.Jadi kalau memang mau digugat ya silahkan kita ini kan negara hukum.Tapi kami berharap agar masalah tersebut segera diselesaikan agar tidak terlalu bias kemana mana,”imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan akibat dari proyek pembangunan jembatan timbang yang diduga proyek “siluman”tersebut banyak merugikan warga sekitar mulai dari banjir yang merendam dan jembatan satu satunya akses ke tempat pengobatan alternatif hancur.

Sedikit mengulas kronologis bagaimana pada saat itu tanah seluas kurang lebih 3 hektare tersebut dikupas dengan dalih guna pembangunan jembatan timbang di tahun 2015 kala itu Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur masih dijabat oleh Zairin Zain.

Ketika dikonfirmasi terkait sengketa lahan ulayat Keraton Kutai Kartanegara Zairin mengatakan jika tanah tersebut sudah dibeli oleh Pemprov Kaltim lengkap dengan sertifikatnya seluas kurang lebih 3 hektare.

“Tanah di kilometer 36 saat di beli sudah bersetifikat, seluas kurang lebih 3 hektare saat itu diperuntukkan jembatan Timbang namun peraturan pemerintah saat ini, bahwa pembangunan jembatan timbang menjadi tanggung jawab pusat.Jadi yang terjadi saat ini dilapangan itu merupakan kesepakatan Pemprov dengan Pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk dibangunkan jembatan timbang, setelah jembatan selesai pegawai dishub yg ada di kilo 17 akan pindah ke kilo 36,”ujar Zairin Zain via pesan Whatshapnya.

Namun dari hasil penelusuran dan kroscek ke berbagai pihak terkait dalam hal ini Kepala Badan Pengelola Aset dan Keungan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sa’aduddin mengatakan jika Pemprov Kaltim tidak punya lahan seluas 3 hektare di kilometer 36 Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Setelah dicek menurut catatan tidak ada tanah milik pemprov disitu(di kilometer 36),”tegas Sa’aduddin.

Perlu diketahui jika proyek pembangunan jembatan timbang tersebut kini telah berjalan lagi memasuki tahap dua dengan menelan anggaran kurang lebih Rp 9,7 milliar dan anggaran tersebut dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Penulis:Slamet Pujiono | Editor:Slamet Pujiono

 

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *